MALANG KOTA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Malang.
Seluruhnya berada di Kecamatan Lowokwaru.
Kemungkinan dilaksanakan pada Sabtu mendatang (24/2).
Berdasar rekomendasi Bawaslu, yang kemungkinan melaksanakan PSU adalah TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 dan TPS 37 di Kelurahan Mojolangu, serta TPS 32 Kelurahan Dinoyo.
PSU itu dilaksanakan karena ada pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun mendapatkan surat suara.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman rekomendasi dari Bawaslu.
Langkah itu untuk menentukan jenis surat suara apa yang harus dilakukan pemungutan suara ulang. “Tidak semua surat suara akan dilakukan pemungutan suara ulang. Kemungkinan hanya surat suara presiden saja,” tutur Aminah.
Dia menjelaskan, informasi yang didapat dari KPPS menyebutkan ada sekumpulan mahasiswa yang tidak masuk DPT dan DPTb, tapi mendapatkan surat suara.
Saat itu kondisi KPPS sudah lelah dan terus dapat tekanan.
”Mungkin mereka juga kurang pemahaman. Akhirnya diberi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden saja,” jelas Aminah.
Meskipun telah mendapatkan keterangan dari petugas di lapangan, Aminah mengaku tidak akan gegabah dalam menetapkan PSU.
Masih butuh bukti data yang lebih kuat.
“Jadi masih ada waktu sampai tanggal 24 Februari (Sabtu). Kemungkinan kami gelar PSU di hari Sabtu itu,” terangnya.
Alasan dilaksanakan Sabtu karena masyarakat banyak yang libur.
Kemudian persiapannya juga tidak terlalu mepet jika dibandingkan digelar Kamis atau Jumat.
“Untuk logistik juga sudah kami siapkan. Setiap jenis surat suara ada 1.000 lembar. Jika memang kurang, nanti bisa minta ke provinsi atau KPU di Batu dan Kabupaten Malang,” tandas Aminah.(adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana