MALANG KOTA – Besok (25/6), pasangan Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncell) dijadwalkan menjalani sidang ajudikasi (terbuka).
Hal itu dilakukan setelah mediasi dengan komisi pemilihan umum (KPU) Kota Malang menemui jalan buntu.
Sebelumnya, pasangan Sam HC-Rizky Boncell dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi calon independen dalam Pilkada 2024.
Sebab, dukungan berupa foto kopi KTP dan surat pernyataan dari warga tidak memenuhi angkat minimal.
Versi Sam HC-Rizky Boncell, mereka sudah mengantongi lebih dari 54 ribu dukungan.
Namun hasil verifikasi KPU menyatakan hanya 40.689 dukungan.
Padahal seharusnya menyerahkan minimal 48.882 dukungan.
Untuk memenuhi standar minimal, Sam HC-Rizky Boncell membutuhkan tambahan 8.193 dukungan.
Perbedaan versi jumlah dukungan itulah kemudian dilakukan mediasi.
Mediasi antara Sam HC-Rizky Boncell sudah berlangsung sejak Sabtu lalu (22/6). Sidang dipimpin oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
Fokusnya membahas faktor-faktor yang menyebabkan pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) tidak lolos verifikasi administrasi.
Ketua Tim Hukum Sam HC-Rizky Boncell Susianto mengatakan, mediasi dilakukan pukul 19.00 sampai 22.00.
”Kami diberi kesempatan menyampaikan hal-hal yang ingin disidangkan,” kata Susianto, kemarin (23/6).
Dia juga mengeluhkan sikap KPU.
”Kami sudah pernah meminta KPU agar membuka akses Silon untuk mencari tahu dukungan TMS, tapi tidak direspons,” katanya.
Di samping itu, pihaknya sempat merasa kesulitan mengunggah data dukungan ke Silon.
Sebab, situs tersebut sempat mengalami gangguan teknis tiga kali.
”Jadi akses Silon sempat mati pada 23 Mei, 24 Mei, dan 26 Mei," ucapnya.
Setelah menyampaikan penyebab sengketa proses, Susianto menyebut KPU Kota Malang sempat mengajukan skorsing.
Tujuannya untuk melakukan diskusi.
"Lalu mereka mengakui Silon bermasalah, tapi tidak bisa mengunggah dokumen dukungan. Karena harus mengunggah dokumen dukungan dari awal," terang dia.
Di tempat lain, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib menyatakan, pihaknya memilih sidang ajudikasi.
Sidang tersebut rencananya dilakukan mulai besok.
"Kami tidak masalah dengan apa pun hasilnya, jika sudah menjadi rekomendasi bawaslu. Tunggu hasil ajudikasi saja," tegas dia. Sidang ajudikasi berlangsung selama 12 hari.(mel/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana