Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bawaslu Kabupaten Malang Ingatkan Petahana soal Cuti Kampanye

Mahmudan • Minggu, 7 Juli 2024 | 16:25 WIB

Photo
Photo
KEPANJEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengingatkan petahana soal cuti kampanye. 

Itu karena di pilkada serentak 2024 terdapat bakal calon bupati (bacabup) yang masih menjabat bupati alias petahana.

Seperti diberitakan, Bupati Malang H M. Sanusi sudah mendaftar sebagai bacabup melalui DPC PDI Perjuangan. 

Selain dia, kandidat lain adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Gunawan Wibisono HS. 

Saat ini keduanya sedang menunggu rekomendasi pencalonan DPP PDI Perjuangan .

”Bupati yang masih menjabat harus cuti ketika kampanye dan itu atas izin gubernur,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi kemarin. 

Wahyudi menegaskan, cuti kampanye untuk petahana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota, dan wakil wali kota. 

Bagi bupati dan wakil bupati yang mencalonkan lagi di daerah yang sama, dia mengatakan, harus menyatakan ketersediaan untuk cuti secara tertulis. 

”Ketika nanti akan kampanye, pasti hal pertama yang kami lakukan adalah meminta surat izin cutinya,” kata Wahyudi. 

Jika petahana tidak menyerahkan surat izin cuti, dia mengatakan, tidak akan diizinkan melakukan kampanye. 

Tapi jika masih tetap dilaksanakan kampanye, akan ditetapkan sebagai pelanggaran kampanye.

Pelaksanaan kampanye untuk cabup-cawabup Malang dijadwalkan sekitar delapan pekan.

Tepatnya pada 25 September sampai 25 November depan.Itu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2023. 

“Surat izin diperlukan saat kampanye pada hari kerja. Kalau hari Sabtu-Minggu tidak dihitung,” kata dia. 

Aturan terkait tempat pelaksanaan pun masih sama. 

Yakni tidak diizinkan kampanye di fasilitas ibadah, instansi pemerintah, lembaga pendidi-kan, dan sektor kesehatan. 

Pihaknya akan melakukan pengawasan terkait hal tersebut. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kabupaten Malang #Bawaslu #cuti kampanye #petahana cuti