MALANG KOTA – Sinyal Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk mengikuti kontestasi Pilwali Malang semakin nyata.
Dia tak lagi membantah kabar ingin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di pemerintahan.
Wahyu memperkirakan posisinya akan digantikan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim menyebut ada tiga Pj kepala daerah yang mundur karena mencalonkan diri dalam kontestasi pilkada.
Salah satunya adalah Wahyu Hidayat.
Wahyu sempat merespons kabar itu dengan mengatakan belum mengajukan pengunduran diri.
Sesuai SE Kemendagri, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang maju pilkada harus mundur dari jabatannya maksimal H-40 jelang pendaftaran ke KPU.
Karena pendaftaran dimulai tanggal 27 Agustus, maka batas akhir permohonan pengunduran diri adalah 18 Juli 2024.
”Memang tanggal 18 terakhir pengajuan pengunduran diri. Masih ada satu hari lagi. Saya belum tahu, masih akan istikharah dulu,” terang Wahyu kepada awak media.
Dia mengatakan, dengan mengajukan pengunduran diri, maka otomatis juga melepas status sebagai ASN.
Kondisi itu yang masih dia pertimbangkan.
Meski demikian, Wahyu mengakui kalau dirinya sudah sempat bertanya tentang mekanisme pengunduran diri untuk maju pilkada ke Pemprov Jatim.
Untuk ”kendaraan” pengusung, Wahyu dikabarkan sudah melakukan pendekatan ke Partai Gerindra.
Saat dikonfirmasi, pria 57 tahun itu bahkan mengaku sudah berkomunikasi dengan banyak partai politik.
Wahyu juga tidak keberatan membicarakan sosok yang akan menjadi Pj Wali Kota Malang yang menggantikannya.
Menurutnya, mekanisme pengusulan tetap akan dilalui. Usul ke pemerintah pusat tetap akan dilakukan oleh DPRD Kota Malang dan Pemprov Jatim.
”Tapi kemungkinan besar bisa Pak Sekda (Erik Setyo Santoso). Karena jabatannya paling tinggi di Pemkot Malang,” ujar Wahyu. (adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana