Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD Kota Malang Usulkan Erik Jadi Pj Wali Kota

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 18 Juli 2024 | 19:10 WIB
PELUANG ESTAFET: Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kanan) berbincang dengan Sekda Erik Setyo Santoso di ruang sidang Balai Kota Malang, Selasa (16/7).
PELUANG ESTAFET: Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kanan) berbincang dengan Sekda Erik Setyo Santoso di ruang sidang Balai Kota Malang, Selasa (16/7).

MALANG KOTA - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat akhirnya benar-benar memutuskan untuk ikut berkontestasi pada Pilwali Malang 2024.

Kepastian itu ditandai dengan pengiriman surat pengunduran diri yang dia kirim ke Mendagri kemarin (17/7).

DPRD Kota Malang pun langsung menggelar rapat pimpinan fraksi.

Baca Juga: Pemkab-DPRD Kabupaten Malang Perda Insentif Investor

Mereka sepakat mengusulkan nama Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso sebagai Pj wali kota yang baru.

Wahyu menjelaskan, keputusannya mengundurkan diri melalui proses yang cukup panjang.

Sebab, dengan mengajukan pengunduran diri untuk ikut pilkada, dia tidak hanya melepas jabatan sebagai Pj wali kota.

Tapi juga mengakhiri status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena itu pula, Wahyu melakukan salat istikharah (memohon petunjuk) sebelum mengambil keputusan.

”Hasil istikharah kemarin malam sudah ada. Alhamdulillah sangat baik sekali. Terang sekali. Insya Allah maju,” ujarnya.

Karena batas pengajuan surat pengunduran diri itu 18 Juli 2024, Wahyu memastikan surat dikirim kemarin.

Pejabat berusia 57 tahun itu menekankan bahwa pengunduran diri sebagai Pj wali kota merupakan keputusan pribadi.

Karena itu dia tidak perlu berkonsultasi kepada DPRD Kota Malang.

Surat juga langsung diberikan ke Mendagri.

”Nanti dari Kemendagri ada tembusan ke Pemprov Jatim dan DPRD Kota Malang,” ujarnya.

Wahyu menambahkan bahwa dirinya masih tetap memimpin Pemkot Malang sampai ada serah terima jabatan dengan Pj wali kota yang baru.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Malang Setujui Rancangan RPJPD 2025-2045

Proses penggantian itu dipastikan tidak instan.

”Ini baru pengajuan pengunduran diri saja. Jangan dianggap besok saya bukan Pj wali kota lagi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 dibuka tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemendagri yang diterbitkan 16 Mei 2024 lalu, Pj kepala daerah yang akan mencalonkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri maksimal H-40 pendaftaran pilkada.

Batas akhir pengunduran diri itu adalah 18 Juli 2024.

Sama seperti mekanisme sebelumnya, kandidat yang menggantikan Wahyu akan dipilih berdasar usulan DPRD Kota Malang dan Pemprov Jatim.

Masing-masing pihak bisa mengirimkan tiga nama calon.

Tapi keputusan akhir ada di tangan Kemendagri yang juga punya hak untuk memilih kandidat di luar usulan dari daerah.

Sesuai SE Kemendagri terkait aturan Pj yang maju pilkada, sosok pengganti harus dilantik selambat-lambatnya H-1 pendaftaran calon kepala daerah.

Atau pada tanggal 26 Agustus 2024.

Artinya, Wahyu masih berpotensi menakhodai Pemkot Malang hingga tanggal tersebut.

Infografik Setelah Wahyu Hidayat Kirim Surat Pengunduran Diri
Infografik Setelah Wahyu Hidayat Kirim Surat Pengunduran Diri

Sempat muncul kekhawatiran kondisi semacam itu bisa memunculkan konflik kepentingan.

Namun, Wahyu menjamin dirinya bisa bersikap netral.

Tidak akan menggunakan jabatan serta fasilitas pemerintah untuk memuluskan pencalonannya.

Baca Juga: Netralitas ASN Pemkab Disorot DPRD Jatim

Dia bahkan mengklaim telah bersikap seperti itu selama sembilan bulan menjabat Pj wali kota.

Disinggung mengenai keterkaitan program kerjanya, seperti Ngombe (berdialog mendengarkan aspirasi bareng masyarakat) dan STMJ (senam bareng masyarakat) dengan modal maju pilkada, pria asli Kelurahan Bareng itu menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

”Jika memang dirasakan baik oleh masyarakat ya tidak masalah. Karena dengan Ngombe, kami datang untuk memecahkan masalah,” tandasnya.

Perketat Pengawasan Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana langsung melakukan rapat bersama enam ketua fraksi kemarin.

Rapat ditujukan untuk menyiapkan usulan nama calon Pj wali kota pengganti Wahyu Hidayat.

Sebelum rapat dimulai, legislator yang terpilih dari dapil Lowokwaru mengatakan bahwa pengusulan nama Pj dari DPRD Kota Malang sebenarnya tidak wajib.

Boleh digunakan atau tidak.

Namun, pihaknya mengaku akan tetap memanfaatkan kesempatan itu, meski yang menentukan adalah pemerintah pusat.

”Saya dengar DPRD Jombang dan DPRD Magetan tidak mengirimkan usulan nama. Kalau kami akan tetap mengusulkan. Kemungkinannya Pak Erik (Sekda Kota Malang) dan Bu Diah (Asisten Setda), bergantung keputusan pimpinan fraksi,” jelas Made.

Made mengakui Wahyu masih tetap memimpin Pemkot Malang sampai ada keputusan tentang Pj wali kota yang baru.

Karena itu, dia mewanti-wanti Wahyu agar tidak mencampur aduk program pemerintah dengan kepentingan politik atau kampanye.

Dia bahkan meminta seluruh anggota dewan untuk memperketat pengawasan pada setiap agenda atau program Pj wali kota.

”Kami akan pantau betul setelah ada statement pengunduran diri ini. Jika ada indikasi kampanye, kami akan panggil dinasnya. Kalau ditemukan pelanggaran langsung kami laporkan,” tegas Made.

Setelah rapat selesai, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan bahwa pimpinan dewan sepakat secara musyawarah akan mengusung satu mama pengganti Pj wali kota.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat Sebut Sekda Bisa Gantikan Dirinya

Yakni Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso.

”Kami mufakat memilih Pak Erik. Karena jabatannya paling tinggi dan berpengalaman,” tutur Bayu. (adk/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dprd kota malang #pj wali kota