MALANG KOTA - Verifikasi faktual calon pasangan independen Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncell) selesai kemarin.
KPU Kota Malang langsung melakukan rapat pleno.
Dari hasil pleno itu, Sam HC-Rizky Boncell dinyatakan masih kekurangan 18.369 dukungan.
Susianto, Ketua Tim Hukum Sam HC-Rizky Boncell mengatakan, pihaknya hanya mengantongi 31.531 dukungan.
Dukungan tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
”Ini di luar ekspektasi kami. Karena perkiraan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sekitar 2.000 dukungan,” ucap dia.
Ada enam poin keberatan yang disampaikan.
Pertama, KPU Kota Malang tidak menyampaikan data MS by name dari Silon.
Kedua, KPU Kota Malang tidak melibatkan LO atau koordinator wilayah dari tim Sam HC-Rizky Boncell.
Ketiga, data TDT diajukan karena tidak ada LO yang dilibatkan.
Keempat, verifikasi faktual TDT dilakukan dengan pengumpulan pendukung dalam waktu yang singkat.
Kelima, tidak ada sosialisasi yang memadai.
Dan yang keenam, dalam form LK verifikasi faktual terdapat kolom tanda tangan LO.
”Dengan adanya kolom tanda tangan ini harusnya kan KPU Kota Malang wajib melibatkan LO,” tegas Susianto.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Malang Ali Akbar menyatakan, sudah melakukan tahapan verifikasi yang berlaku.
Mengacu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lalu ada Keputusan KPU RI Nomor 959.
”Dari dua regulasi itu jelas kalau tidak ada kewajiban menghadirkan LO,” terang Ali. (mel/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana