Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Peta Politik Malang Raya Berubah karena PKPU yang Manut Putusan MK, Tiga KPUD Keluarkan Keputusan Baru

Fathoni Prakarsa Nanda • Senin, 26 Agustus 2024 | 19:30 WIB

Infografik syarat minimal perolehan suara untukmengusung paslon
Infografik syarat minimal perolehan suara untukmengusung paslon

MALANG RAYA - Persyaratan pendaftaran pasangan calon (pas­lon) kepala daerah menggunakan surat suara sah resmi diberla­kukan.

Di Kota Malang, ketentuan itu diatur melalui Keputusan KPU Kota Malang Nomor 460 tahun 2024.

Perubahan regulasi ter­sebut mulai disosialisasikan kepada partai politik (par­ pol) kemarin (25/8).

Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib mengata­kan, Keputusan KPU Kota Malang nomor 460 telah meng­ ganti aturan sebelumnya.

Yakni Keputusan Nomor 445 tentang persyaratan pencalonan peser­ta pemilu dari parpol atau gabungan parpol pada pemili­han wali kota.

 ”Minimal suara sah untuk mengusung pasangan calon 37.792 orang,” tuturnya.

Sesuai jadwal yang disepakati, pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa (26/8) hingga Kamis (28/8).

Baca Juga: Polisi Antisipasi Kisruh Pilkada 2024 Kabupaten Malang

Untuk Selasa dan Rabu, pen­daftaran bisa dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 16.00.

”Sedangkan hari terakhir (Kamis) sampai pukul 23.59,” ujar Toyib.

Dia mengimbau pasangan calon melakukan pendaftaran paling lambat tanggal 27 Agus­tus.

Cara seperti itu lebih aman karena ada cukup waktu mela­kukan perbaikan jika perlu perbaikan berkas pendaftaran.

Mendaftar lebih awal juga membantu pelaksanaan teks medis lebih akurat.

”Kalau seluruh tes medis dilaksanakan pada 2 September, hasilnya bisa kurang maksimal,”lanjutnya.

Toyib juga mengingatkan bahwa paslon wajib menyiap­kan data kekayaan pribadi atau Laporan Hasil Kekayaan Penye­lenggara Negara (LHKPN).

Jika syarat itu tidak dipenuhi, paslon tidak akan bisa me­lanjutkan pencalonan hingga ke pemilihan.

Sementara itu, dengan atu­ran baru ambang batas 7,5 persen perolehan suara pe­milu, Partai Keadilan Sejah­tera (PKS) mulai memper­timbangkan untuk menca­lonkan kader mereka sebagai wali kota.

Ketua Pemenangan Pilkada PKS Kota Malang Trio Agus Purwono meng­akui aturan baru itu bisa mengubah peta politik.

Partai­ nya bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota tanpa berkoalisi.

Sebab, PKS memperoleh 79.766 suara atau 12,3 persen dari surat suara sah pada Pemilu 2024 lalu.

”Dari kami ada nama Ahmad Fuad Rahman. Maujadi calon wali kota atau pun calon wakil wali kota masih fleksibel. Tapi, aturanbaruitumenjadi pertim­ bangan untuk mengusung paslon sendiri,” kata Trio.

Baca Juga: Pilkada, Netralitas ASN Pemkot Malang Bakal Disorot

Sebelumnya, PKS dikabar­kan melakukan penjajakan dengan Partai Gerindra untuk mengusung Wahyu Hidayat sebagai calon wali kota.

Mere­ka juga menawarkan Fuad sebagai calon wakil wali kota.

Namun, dengan adanya atu­ran baru, Trio mengatakan semua bisa berubah.

PKS bisa berkoalisi, bisa juga mengusung paslon sendiri.

Di sisi lain, PDIP juga belum menentukan calon wali kota yang akan mereka usung.

Sekretaris DPC PDIP Kota Malang Eko Herdiyanto memperkirakan rekomendasi dari DPP PDIP akan keluar last minute karena ada bebe­rapa pertimbangan.

Salah satunya melihat kekuatan calon lawan.

Apalagi di Kota Malang baru ada satu paslon yang sudah melakukan deklarasi. Yaitu Anton­Dim­ yati.

”DPP juga tampaknya masih menggodok calon yang pas untuk pilkada nanti,” tandas Eko.

Koalisi Tetap Berjalan

Sementara itu, KPU Kota Batu sudah menetapkan jumlah suarasahminimaluntukbisa mengusung calon kepala daerah.

Yakni sebesar 13.989 suara.

Jumlah tersebut meru­ pakan 10 persen dari perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Legislatif (pileg) Kota Batu 14 Februari lalu.

Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto mengatakan, jumlah suara sah yang menjadi syarat minimal pendaftaran calon kepala daerah itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU­XXII/2024.

Di dalam­ nya menyebutkan, kabupaten atau kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol atau gabu­ngan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Kota Batu masuk kate­gori itu karena memiliki DPT 164.516 jiwa.

Heru mengaku sudah mela­kukan dua kali sosialisasi aturan baru itu kepada parpol di Kota Batu.

“Kami diuntungkan de­ngan kondisi geografis Kota Batu yang tidak terlalu luas. Sehingga, sosialisasi singkat dan cepat,” ungkapnya.

Berdasar aturan baru itu, ada lima parpol yang bisa mengu­sung pasangan calon tanpa koalisi. Yakni PKB, PDIP, PKS, Gerindra, dan Golkar.

Sebab, kelima partai tersebut menda­patkan suara sah lebih dari 10 persen.

Meski begitu, Heru menang­kap reaksi yang mengisyaratkan tak akan banyak perubahan yang akan terjadi.

Baca Juga: Pabsi Kota Malang Masuk Sekolah untuk Mencari Atlet

 Artinya, embrio koalisi parpol yang sudah terbentuk akan terus berlanjut.

Perubahan mungkin muncul dari parpol nonpar­ lemen yang bisa jadi meman­ faatkan kesempatan bisa mengusung paslon.

Selain perubahan regulasi, Heru menegaskan beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi paslon saat mendaf­tar.

Diantaranyasuratpengun­ duran diri dari paslon yang berstatus anggota DPRD terpilih.

Sebab, ada beberapa kandidat yang merupakan DPRD Kota Batu terpilih periode 2024­-2029.

Seperti Nurochman dan Heli Suyanto.

Di bagian lain, beberapa kandidat dan pimpinan parpol di Kota Batu mengaku akan tetap menjalankan koalisi yang bisa kita lakukan dalam waktu yang sudah dibangun.

Seperti yang disampaikan Ketua Dewan  Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Batu Nurochman.

Pihak­ nya merasa sudah mantap untuk berkoalisi dengan Ge­rindra.

Pria yang juga maju sebagai cakada Kota Batu itu juga saat ini masih berharap bisa menambah partai koalisi.

“Insya Allah regulasi baru itu tidak akan berpengaruh ke kami,” terangnya.

Keyakinan Nurochman dikuatkan oleh pasangannya, yakni Ketua DPC Gerindra Kota Batu Heli Suyanto.

Dia memastikan bahwa PKB dan Gerindra tetap akan berkoalisi. Apalagi keduanya sudah sama­sama mengantongi reko­mendasi dari DPP masing­-masing.

“Kami sudah ber­ komitmen untuk maju ber­ sama,” pungkasnya.

Komunikasi dengan Parpol Nonparlemen KPU Kabupaten Malang juga sudah menerbitkan Keputusan Nomor 1825 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol.

Isinya menyebutkan, untuk bisa mengusung paslon Pilkada 2024, parpol atau gabungan parpol harus memiliki perolehan suara minimal 6,5 persen.

“Suara sah pada pemilihan DPRD Kabupaten Malang 2024 lalu berjumlah 1.532.873 suara. Jadi, butuh minimal 99.637 suara bisa mengusung pasa­ ngan calon kepala daerah,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

Baca Juga: Polisi Antisipasi Kisruh Pilkada 2024 Kabupaten Malang

Dari 17 parpol yang ikut Pe­milu 2024 di Kabupaten Ma­lang, ada lima parpol yang perolehan suaranya melebihi 99.634 suara.

Yakni PDIP dengan total 352.407 suara atau 23 persen dari suara sah.

Kemudian PKB dengan total 291.288 suara atau 19 persen.

Selanjutnya Partai Gerindra dengan 255.939 suara atau 17 persen, Partai Golkar dengan 191.772 suara atau 13 persen, dan Partai Nasdem dengan 131.429 suara atau 9 persen.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Malang Choirul Anam mengatakan, aturan baru memungkinkan partainyamengusungpaslon sendiri.

Namun, hingga saat ini belum diputuskan apakah mengambil kesempatan itu atau berkoalisi dengan parpol lain.

Apalagi DPP Nasdem juga belum mengeluarkan rekomendasi.

”Kami tetap melanjutkan komunikasi dengan parpol lain. Seperti dengan Gerindra, PKB, dan PDIP. ”Kita tunggu saja sampai tanggal 27 Agus­ tus,” kata dia.

Sementara itu, calon bupati H M. Sanusi juga belum men­dapat rekomendasi dari PDIP.

Meski demikian, bupati petahana itu sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU.

Dia sudah mendapat rekomendasi dari Partai Ge­rindra dan PKB untuk berpa­sangan dengan Lathifah Shohib.

Sanusi bahkan sudah menetapkan jadwal untuk mendaftar ke KPU.

Yakni pada 28 Agustus 2024.

Dengan adanya peraturan baru, komunikasi politik tidak hanya dia lakukan dengan partai yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga: Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Made: Putusan MK Sudah Mutlak

Partai non parlemen juga diajak bergabung. Seperti Partai Per­satuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh 59.877 suara atau 4 persen dari suara sah.

Hal serupa juga dilakukan bakal calon bupati Gunawan Wibisono H.S.

Sambil menung­gu rekomendasi dari PDIP (seperti Sanusi), dia mengajak parpol nonparlemen untuk berkoalisi.

Namun, Gunawan belum bisa menyebutkan nama parpol tersebut.

Begitu pula dengan jadwal pendaftaran yang akan dilakukan.

“Belum tahu mau mendaftar kapan. Nanti akan koordinasi dengan tim untuk mencari hari yang tepat,” kata dia.

Saat ini Gunawan sudah memperoleh rekomendasi dari dua partai.

Yakni Partai Hanura yang memiliki 15.795 suara atau 1 persen suara sah dan Partai Demokrat yang memiliki 57.733 suara atau 4 persen suara sah.

Jika ditotal, Gunawan sudah mengantongi 73.528 suara sah.

Untuk dapat maju sebagai bupati, Gunawan masih membutuhkan 26.109 suara sah lagi. (adk/ dre/yun/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pilkada 2024 #KPU #persyaratan #Kota Malang