Syarat Sama, Honor Lebih Rendah Dibanding Pilpres
KEPANJEN - Bagi Anda yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), siap-siap mendaftar.
Jika tidak ada aral, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membuka pendaftaran besok (17/9).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, jumlah personel KPPS pada Pilkada 2024 lebih sedikit dibandingkan Pemilu atau Pilpres 2024.
Itu karena menyesuaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang juga lebih sedikit.
“Untuk Pilkada, terdapat 4.042 unit TPS. Masing-masing TPS butuh tujuh personel. Jika ditotal, kami butuh 28.294 orang KPPS,” ujar Dika kemarin (15/9).
Selain personel, honorariumnya juga berbeda.
Hal tersebut tercantum dalam Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada yang diterbitkan KPU RI pada 7 September 2022 lalu.
Pada Pemilu 2024 lalu, ketua KPPS menerima honor Rp 1,3 juta per bulan.
Sedangka anggota KPPS digaji Rp 1,1 juta per bulan.
“Sedangka pada Pilkada 2024, ketua KPPS menerima Rp 900 ribu per bulan dan anggota KPPS Rp 850 ribu per bulan,” ucapnya.
Tapi, dia melanjutkan, persyaratan pendaftar KPPS masih sama.
Di antaranya calon anggota berusia antara 17-55 tahun dan berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), bukan anggota partai politik (parpol), tidak pernah dipidana dengan putusan lebih dari lima tahun, dan sebagainya.
Sedangkan dokumen yang diperlukan yakni fotokopi e-KTP, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, RS, atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol; hingga ijazah SMA.
Sebagai informasi, untuk memenuhi tes kesehatan, utamanya pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol di puskesmas memerlukan biaya sekitar Rp 50 ribu.
Dengan rincian, tes gula darah Rp 20 ribu dan tes kolesterol membayar Rp 30 ribu.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 4 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas pada Dinkes.
Ketika KPPS sudah terbentuk, dia menambahkan, KPU Kabupaten Malang akan melanjutkan dengan membentuk petugas ketertiban TPS.
Paling lambat tujuh hari setelah penetapan anggota KPPS.
“Setiap TPS ada dua petugas ketertiban. Jika ditotal, ada 8.084 orang. Dengan honorarium Rp 650 ribu per orang per bulan,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana