Paslon Jangan Rebutan Titik! KPU Kota Malang Segera Atur Lokasi Pemasangan APK
Bayu Mulya Putra• Kamis, 26 September 2024 | 00:30 WIB
HARI INI DIRAPATKAN: Area di dekat sekolah seperti di Jalan Bandung wajib steril dari alat peraga kampanye (APK).
KPU Bakal Libatkan Pemkot dan Tiga Tim Pasangan Calon
MALANG KOTA - Aturan terkait alat peraga menjadi salah satu yang cukup krusial pada masa kampanye.
Pasalnya, ada potensi konflik atau sengketa antarpendukung dari pasangan calon (paslon) karena hal tersebut.
Untuk menghindari itu, KPU Kota Malang akan menetapkan titik-titik mana saja yang boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib menyampaikan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 13 tahun 2024, titik pemasangan APK menjadi kewenangan masing-masing daerah.
Berdasar hal itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Bawaslu, jajaran Pemkot Malang dan tim paslon.
Rapat koordinasi bakal dilakukan hari ini (25/9).
Perlu penyamaan persepsi karena ada titik yang sebelumnya tidak boleh dipasangi banner politik, namun akan diizinkan khusus untuk tiga paslon.
”Seperti misalnya di perempatan. Pemasangan banner di lokasi itu sebenarnya tidak boleh menurut perda. Karena ini pilkada, ada perlakuan khusus, itu yang akan kami bicarakan dengan Pemkot Malang,” papar Toyib.
Untuk menjaga estetika kota, KPU akan berkomunikasi dengan tiga paslon terkait ukuran APK.
Jika memungkinkan, di satu titik ukuran banner akan diseragamkan.
Sehingga, tak ada kesan tumpang-tindih atau besar kecil.
”Ketika titik atau aturan lain tentang APK sudah disepakati bersama. Ketika bawaslu sudah melakukan sosialisasi, kami harap tidak ada lagi protes dari paslon maupun pendukung,” tegas Toyib.
Terpisah, Calon Wali Kota Malang nomor urut dua Heri Cahyono memastikan bila pihaknya akan mengikuti aturan main dari KPU.
Setelah penetapan nomor urut Senin lalu (23/9), pembuatan APK menjadi salah satu fokus di timnya.
”Masa awal kampanye, pertama pasang gambar (APK) dulu. Tiap paslon juga seperti itu,” terang Sam HC, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Calon Wali Kota Malang nomor urut satu Wahyu Hidayat langsung tancap gas pada masa awal kampanye.
Dia sudah menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat untuk memaparkan visi-misi sebagai calon kepala daerah.
”Tanggal 25 September kami tancap gas kampanye ke masyarakat. Terkait APK, kami serahkan kepada tim pemenangan. Yang jelas harus memenuhi aturan,” ujar mantan Pj Wali Kota Malang itu.
Selain pengaturan titik pemasangan APK, aturan terkait tempat kampanye bakal dibahas.
Salah satunya yakni kampanye di perguruan tinggi.
Berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap calon kepala daerah boleh memaparkan visi-misi di lingkungan kampus dengan beberapa syarat.
Di antaranya hanya dilakukan pada akhir pekan.
Paslon juga tidak boleh memakai atribut partai politik.
Mereka juga wajib mendapat izin dari pihak kampus.
Bila syarat-syarat itu terpenuhi, mereka bisa mengumpulkan massa dan berkampanye di sana. (adk/by)