BATU - Lokasi rapat umum atau kampanye akbar di Kota Batu sudah ditetapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu memilih 13 titik yang dinilai memenuhi syarat dan cocok bagi para pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota untuk melakukan kampanye terbuka.
Lokasi-lokasi tersebut menyebar di tiga kecamatan Kota Batu.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro mengatakan, tidak ada jadwal khusus bagi paslon untuk melaksanakan kampanye akbar.
Tapi, masing-masing paslon hanya diperbolehkan melakukan kampanye akbar satu kali saja.
Hal itu merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
”Kampanye akbar wajib disertai pemberitahuan atau laporan ke kepolisian tiga hari sebelum pelaksanaan,” ujar Thomi.
Pemberitahuan juga dikirim ke KPU Kota Batu dan Bawaslu Kota Batu disertai dengan detail waktu dan tempat pelaksanaannya.
Berdasar ketentuan, kampanye akbar dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan atau alun-alun dengan batasan antara pukul 09.00 sampai pukul 18.00.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Batu Ahmad Kholil Almansur mengatakan, KPU Kota Batu telah memetakan titik lokasi kampanye akbar di tiga kecamatan di Kota Batu.
Terbanyak ada di Kecamatan Bumiaji yang mencapai sembilan titik.
Seperti Lapangan Indrokilo Desa Bulukerto, Rest Area Gelora Arjuna, Lapangan Desa Gunungsari, Rest Area Pendem, Rest Area Sumbergondo, Lapangan Martorejo, Lapangan Sumberbrantas, Rest Area Ngujung, dan Lapangan Ganjaran.
Sementara di Kecamatan Batu hanya ada dua lokasi yang bisa digunakan kampanye akbar.
Yakni Lapangan Jalibar (Jalur Lingkar Barat) dan Gelora Bunga.
Untuk kecamatan Junrejo juga hanya ada dua lokasi.
Yakni Lapangan Sepak Bola Torongrejo dan Gedung Balai Desa Junrejo.
”Ada lima desa yang tidak bisa digunakan sebagai lokasi kampanye akbar. Seperti Desa Beji, Dadaprejo, Tlekung, Mojorejo, dan Pendem,” tandasnya. (ori/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana