MALANG KOTA - Berbagai bentuk kampanye mulai dilakukan pasangan calon (paslon) di Kota Malang.
Salah satunya dengan menggelar kegiatan tebus murah atau belanja murah di Kota Malang.
Merespons cara itu, Kamis lalu (3/10) Bawaslu Kota Malang mengimbau agar kegiatan tersebut dilakukan secara wajar.
Imbauan itu disampaikan Bawaslu Kota Malang karena ada salah satu paslon yang hendak menggelar kegiatan tersebut di Kecamatan Sukun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, imbauan dikeluarkan karena ada laporan dari masyarakat.
Berdasar informasi yang didapat pihaknya, selain tebus murah, juga ada paket sembako senilai Rp 40 ribu yang tersedia.
”Jadi ini kan disparitasnya jauh,” sebut dia.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh paslon agar menggelar kegiatan seperti tebus murah dengan nominal yang wajar.
Tidak turun terlalu jauh dari harga di tingkat distributor.
Sebab, kegiatan tebus murah sebenarnya merupakan ranah pemerintah.
Biasanya dilakukan Bulog atau diskopindag.
Kendati demikian, yang disampaikan Kamis lalu (3/10) baru sebatas imbauan.
Bawaslu berupaya mencegah agar kegiatan tersebut tidak sampai ke ranah pidana dan saling menjaga situasi.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, kegiatan serupa tak hanya dilakukan satu paslon saja.
Paslon lain juga menggelar kegiatan seperti itu di Kecamatan Kedungkandang, beberapa hari lalu.
Terkait dengan ancaman pidana, Hamdan menyebut bila dalam Keputusan KPU Nomor: 178/kpts/kpu/tahun 2009 tentang Pedoman Jadwal Kampanye, banyak pihak yang bisa terdampak.
Baik pembeli maupun penyelenggara.
”Bila ada bukti penyelenggara mendapat aliran logistik dari paslon bisa dikenakan pidana,” jelasnya.
Secara umum, pihaknya tidak melarang kegiatan kampanye.
Kegiatan kampanye tetap bisa berlangsung dari 25 September sampai 23 November 2024 selama tidak keluar dari ketentuan KPU.
”Sejauh ini belum ada pelanggaran,” imbuh Hamdan.
Di tempat lain, Sekretaris Tim Pemenangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (Wali) Suryadi memastikan bila pihaknya terus berkoordinasi dengan pihakpihak terkait.
”Setiap menggelar kegiatan kampanye, kami pasti izin ke Bawaslu dan KPU,” kata legislator dari Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Kota Malang Eko Herdyanto yang mewakili Tim Heri Cahyono-Ganis Rumpoko berpendapat bila kegiatan tebus murah jauh dari pelanggaran.
Senyampang harga yang disajikan tetap proporsional.
”Apalagi kalau regulasi kampanye memperbolehkan. (Harga) sewajarnya dan tidak membabi buta,” kata dia.
Ketua Tim Pemenangan Moch. Anton-Dimyati Ayatullah (Abadi) Wasto mengklaim bila pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan tebus murah.
”Saya juga belum diajak komunikasi terkait itu,” ucapnya.
Dengan adanya imbauan dari Bawaslu, pihaknya bakal memberi perhatian khusus.
Termasuk metode-metode kampanye lain yang sudah disosialisasikan kepada setiap tim pemenangan. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana