Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perusakan APK Dominasi Pelanggaran Kampanye di Malang Raya

Bayu Mulya Putra • Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:30 WIB
Baliho Gunawan berjejer di salah satu kawasan
Baliho Gunawan berjejer di salah satu kawasan

MALANG RAYA -  Laporan dan temuan pelanggaran kampanye mulai dicatat Bawaslu di Malang Raya.

Dari data yang dihimpun koran ini, pelanggaran terbanyak terjadi di Kabupaten Malang.

Totalnya ada 28 pelanggaran di Kabupaten Malang.

Terdiri dari delapan laporan, dan 20 temuan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin menyebut, rata-rata ada empat jenis pelanggaran yang dilaporkan tim paslon.

Di antaranya berupa keterlibatan kepala desa (kades), ASN, dan anak-anak, serta perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

”Masing-masing tim paslon ada yang melaporkan, jadi keduanya seimbang,” kata dia, kemarin (16/10).

Terakhir, laporan datang dari tim paslon nomor urut satu terkait perusakan APK, money politic, dan keterlibatan anak-anak.

Hazairin menjelaskan, begitu ada laporan pihaknya akan melakukan kajian terhadap syarat formil dan materiil.

Seperti bukti-bukti berupa foto atau video.

Ketika pelanggaran bersifat administratif, akan ditangani bawaslu.

Sedangkan, pelanggaran yang mengarah ke pidana akan ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

”Sampai saat ini, laporan yang masuk ke kami belum ada yang sampai dikenakan sanksi. Terkait dua kades yang diduga terlibat kampanye, itu kejadiannya ternyata sebelum masa kampanye,” kata dia.

Tepatnya terjadi saat pengundian nomor urut pada 23 September lalu.

Saat itu, terdapat kepala desa yang ikut rombongan salah satu paslon.

Selain dari pengaduan tim paslon, Bawaslu Kabupaten Malang juga menemukan kurang dari 20 pelanggaran kampanye.

Paling banyak yakni pelanggaran terhadap pemasangan APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Jika ditotal, setidaknya ada kurang dari 500 APK dan APS yang ditertibkan.

”Tanggal 18 Oktober nanti akan ada penertiban lagi. Setidaknya di Kabupaten Malang akan ada empat kali penertiban APK sampai masa tenang,” lanjutnya.

Bawaslu juga menemukan keterlibatan ASN saat kampanye di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.

Dia adalah salah satu kepala sekolah (kasek) SMP negeri.

Menurut hasil pengamatan pihaknya, yang bersangkutan menjadi vokalis dalam acara kampanye bazar rakyat.

Kemudian, memberi ucapan selamat datang kepada calon yang datang serta memberikan doa kepada calon semoga terpilih.

Hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam UU tersebut disampaikan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

Di tempat lain, Bawaslu Kota Malang juga menerima beberapa pengaduan pelanggaran.

Namun, baru satu yang diberikan peringatan.

Sementara pengaduan lainnya belum terbukti.

Komisioner Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar menyampaikan, aduan tersebut berasal dari masyarakat maupun tim pemenangan paslon.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan misalnya menggunakan lembaga pendidikan. Kemudian melibatkan anakanak dalam proses kampanye.

”Dari beberapa aduan, kami menemukan satu yang dianggap tidak wajar dan menyalahi aturan. Yakni kampanye dengan tebus murah oleh salah satu paslon,” terangnya.

Dari hasil kajian pihaknya, harga paket sembako yang bernilai Rp 40 ribu hanya dijual Rp 1 ribu.

Karena nilainya tidak wajar, Bawaslu mengategorikan hal tersebut ke money politic.

Sehingga, meminta tim pemenangan maupun paslon mengganti model kampanye tersebut.

Imbauan itu tertuang dalam surat resmi Bawaslu Kota Malang bernomor 361/ PM.00.02/K.JI-34/10/2024, yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024.

Terkait dugaan perusakan APK, hingga kini Bawaslu belum menerima pengaduan atau laporan.

Hamdan mempersilakan masyarakat maupun tim paslon yang mengalami perusakan untuk melapor di kanal yang disediakan bawaslu.

Bisa melalui desk semua media sosial atau langsung datang ke kantor Bawaslu Kota Malang.

Sementara itu, beberapa paslon di Kota Malang mengaku mulai menemukan APK-nya yang rusak.

Seperti disampaikan tim Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (Wali) dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.

Sekretaris Tim Pemenangan WALI Suryadi mengatakan, perusakan APK terjadi di lima kecamatan.

Sebagai contoh di Kecamatan Blimbing.

Ada beberapa APK yang hilang.

Kemudian di Jalan Ijen, ada banner yang dicoret-coret.

”Tidak hanya hilang, tapi juga dirusak seperti disayat, dirobek, serta dirobohkan penyangganya,” terang Suryadi.

Pihaknya menduga ada oknum tidak bertanggung jawab yang merusak APK milik Wali menggunakan senjata tajam.

Pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti.

Satu berupa video CCTV dan satu lagi foto.

”Kami akan tindaklanjuti semua. Setelah disusun kajian oleh tim hukum, kami akan melapor ke Bawaslu Kota Malang,” tegas Suryadi.

Di tempat lain, Ketua Tim Lapangan Sam HC-Ganis Moch. Yusuf menjelaskan kalau pihaknya juga menerima laporan APK yang rusak.

Antara lain di Kelurahan Gadang, flyover di Jalan Kebalen Wetan atau dekat Rumah Sakit Panti Nirmala, serta Kelurahan Mulyorejo.

”Di Kelurahan Gadang, banyak APK yang robek separo dan ditempeli APK milik paslon lain,” bebernya.

Tim paslon Moch. Anton-Dimyati Ayatulloh (AbaDi) menjadi satu-satunya yang belum menemukan perusakan APK.

Seperti disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan AbaDi Alim Mustofa.

”Sampai sekarang kami belum menemukan dan mendapat laporan soal banner yang rusak,” ucapnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Batu.

Bawaslu Kota Batu mengaku menerima satu laporan terkait perusakan APK dari salah satu paslon.

Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto merinci, ada tiga jenis pelanggaran kampanye yang menjadi fokus pihaknya.

Yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana.

”Sejauh ini, baru satu yang kami terima terkait perusakan APK dari paslon nomor urut satu,” kata dia.

Dia mengaku mendapat laporan pada Selasa lalu (15/10) lalu.

Sejumlah APK yang telah terpasang di beberapa titik di Kota Batu mengalami kerusakan.

Seperti di wilayah Sidomulyo, Pendem, Tlekung, Sisir, dan beberapa lokasi lainnya.

”Total yang kami tampung sejauh ini sebanyak tujuh banner yang rusak,” ungkapnya.

Dari laporan tersebut, akan dilakukan kajian terkait jenis laporan maupun barang bukti yang dilampirkan.

Syaratnya, laporan tersebut harus memenuhi bukti formil.

Seperti nama dan alamat pelapor, pihak terlapor dan waktu pelaporan.

Sementara bukti materiil, seperti waktu, tempat, uraian kejadian dan bukti pendukung.

”Harus memenuhi syarat formil maupun materiil, baru kami bisa melakukan penindakan,” lanjutnya.

Pelaporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. (yun/ mel/adk/ori/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Malang Raya #Dominasi #pelanggaran kampanye #Perusakan APK