Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

55.760 Surat Suara Dinyatakan Tidak Sah di Kabupaten Malang

Mahmudan • Minggu, 8 Desember 2024 | 19:25 WIB
Ilustrasi pemungutan suara.
Ilustrasi pemungutan suara.

KEPANJEN - Tidak semua suara dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024, 27 November lalu dapat diterima.

Berdasar data D hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, tercatat ada 55.760 suara yang dinyatakan tidak sah.

Dengan total 1.237.260 suara masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), sekitar 4,51 persen suara dinyatakan tidak sah di Kabupaten Malang.

Angka tersebut lebih banyak dibanding Pilkada 2020 lalu.

Yakni 49.195 suara tidak sah atau 4,05 persen dari total 1.214.787 suara.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, suara dikatakan tidak sah jika pemilih mencoblos tidak sesuai ketentuan.

“Bisa jadi mencoblos di luar kolom, sengaja dirusak, tidak dicoblos, atau dicoblos lebih dari satu kali di kolom yang berbeda,” ucapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Saat sosialisasi, kami sudah menyampaikan sesuai ketentuan. Dalam satu kolom itu bisa dicoblos nomor urut, nama, gambar paslon, selama dalam satu kolom yang tidak keluar ke kolom paslon yang lain,” kata Dika.

Seperti diberitakan, pada Pilkada 2024 ini tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti saat pemilihan umum (pemilu) Februari 2024 lalu.

Sebab, semua proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan.

Sehingga 2.000 lembar surat suara yang disiapkan untuk PSU akan dimusnahkan.

Itu bersama surat suara tidak sah maupun surat suara yang tidak terpakai.

“Surat suaranya akan kami catat, nanti menunggu jadwal retensi arsip untuk pemusnahan,” kata dia.

Sebagai informasi, untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Malang menerima surat suara bupati dan wakil bupati Malang sejumlah 2.115.895 lembar.

Selain itu, disiapkan 2.000 lembar surat suara jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Saat ini KPU Kabupaten Malang sudah mengeluarkan SK penetapan cabup dan cawabup terpilih.

Dalam SK tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sanusi dan Lathifah Shohib (SaLaf) unggul dengan 782.356 suara (66,22 persen).

Sedangkan paslon nomor urut 2 Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS) memperoleh 399.144 suara (33,78 persen).

“Saat ini, kami tinggal menunggu pelantikan yanh nanti diagendakan dilantik gubernur. Kami menunggu jadwal. Kalau tidak salah Februari 2025,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#tidak sah #surat suara #Kabupaten Malang #55760 #Dinyatakan