Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

SKB 4 Menteri: Izin Belajar Tatap Muka Berlaku Mulai Semester Genap

Editor : Hendarmono Al S. • Sabtu, 21 November 2020 | 02:44 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengumumkan SKB Empat Menteri secara virtual, Jumat (20/11). (Tangkapan Layar)
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengumumkan SKB Empat Menteri secara virtual, Jumat (20/11). (Tangkapan Layar)
MALANG KOTA – Kini pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka. Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, yaitu di bulan Januari 2021.

Hal ini ditandai dengan diumumkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut secara virtual Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kota atau bertahap per wilayah kecamatan atau per kelurahan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” jelas Nadiem secara virtual, Jumat (20/11).

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah. “Walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Selain itu, Nadiem menyebutkan, ada beberapa faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka, antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Juga kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
”Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik,” kata dia.

Menurut Nadiem, sekolah yang diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

“Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua,” tegas dia.

Pewarta: Errica Vannie A Editor : Editor : Hendarmono Al S.
#Eri #Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran #SKB Empat Menteri #RMO