Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Disdik Kabupaten Malang Beri Dispensasi PPDB Untuk Korban Gempa

Shuvia Rahma • Sabtu, 29 Mei 2021 | 00:00 WIB
Ilustrasi PPDB SD, SMP dan SMA (pendaftaran online/ist)
Ilustrasi PPDB SD, SMP dan SMA (pendaftaran online/ist)
KEPANJEN – Korban gempa bumi yang melanda Kabupate Malang dipastikan akan mendapatkan keringanan di penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD. Saat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mewajibkan semua pendaftar melampirkan kartu keluarga (KK) sebagai syarat administrasi, khusus untuk calon peserta didik yang rumahnya terdampak gempa diperbolehkan tak melampirkan KK jika dokumen tersebut hilang atau rusak.

”Yang jelas rusak karena bencana dan bukan karena yang lain. Mohon disimak agar tak terjadi salah informasi,” ujar Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kabupaten Malang Ahmad Wahid kemarin (27/5).

Sebagai pengganti KK, Wahid mengizinkan calon peserta didik yang menjadi korban gempa itu cukup melampirkan surat domisili dari lurah atau kepala desa (kades). Surat itu menerangkan bahwa calon peserta didik itu betul-betul warga setempat.

Jika tidak ada aral, pendaftaran PPDB jenjang SD dibuka pada 7 Juni mendatang. Karena itu, disdik mengimbau calon peserta didik untuk mempersiapkan diri, termasuk menyiapkan persyaratan administrasi, seperti KK dan rapor.

Terkait teknis pelaksanaan, Disdik Kabupaten Malang menyerahkan kepada masing-masing sekolah. Termasuk menggelar secara daring (online) atau luring. ”Ada yang digelar daring, ada juga yang luring. Sesuai kebijakan masing-masing sekolah,” kata dia.

Pada PPDB jenjang SD tahun ini, Disdik Kabupaten Malang menyiapkan pagu yang cukup banyak. Wahid menyebut ada 45.600 kursi di jenjang SD. Kuota itu terbagi dalam tiga jalur, yakni zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. Pembagian persentase masing-masing sistem yakni sistem zonasi 75 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Dari total pagu tersebut, sebanyak 41.248 untuk sekolah dasar berstatus negeri sedangkan sisanya berstatus swasta.

Dia mengatakan, sistem PPDB tahun ini bakal tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. ”Tahun ini kurang lebih sama. Sistem zonasi tetap dominan untuk SD. Dari pagu yang disediakan 75 persen untuk jalur zonasi,” kata Wahid.

Wahid mengatakan, ada beberapa tahapan PPDB. Mulai pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pengumuman. Dari keseluruhan tahap itu, Disdik Kabupaten Malang mengimbau sekolah maupun wali murid tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI telah memberi lampu hijau untuk sekolah tatap muka, namun segala kemungkinan bisa terjadi jika satuan pendidikan abai terhadap prokes. (adn/c1/dan/rmc)
Editor : Shuvia Rahma
#ppdb kabupaten malang #ppdb sd #gempa malang