KEPANJEN – Penyegelan lokasi proyek RS ITN di area kampus 2 Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang di Jalan Perusahaan Raya, Singosari, Kabupaten Malang berbuntut panjang.
PT Amanat Rakyat Nusantara (ARN) sebagai main kontraktor melaporkan PT Dinamika Inovasi Teknologi Nasional (DITN) ke Polres Malang, Jumat (29/7) malam.
Langkah itu dilakukan karena ada dugaan penutupan paksa oleh pihak PT DITN. Akibatnya, penyelesaian progress pekerjaan dalam proyek Rumah Sakit Nasional Malang ITN 2 itu tak bisa dilakukan.
Padahal, dalam Surat Perintah Kerja (SPK), PT ARN secara resmi diberikan kontrak sebagai vendor dari PT DITN pada 12 Mei lalu. Lalu PT ARN langsung menurunkan kebutuhan lapangan berupa besi pada 23 Mei dengan jaminan pembayaran cek mundur selama 45 hari.
”Kami melaporkan terkait projek pembangunan RS ITN yang distop secara sepihak oleh pihak DITN sejak 27 Juli,” kata Avan Setiawan, Kepala Divisi Proyek PT ARN kepada para awak media di Polres Malang.
Avan menambahkan, bahwa PT ARN sudah menjadi kontraktor utama di proyek Rumah Sakit Nasional Malang ITN 2. Yang mana kesepakatan kerja antara PT ARN dan PT DITN disepakati bersama pada 24 Mei.
“PT DITN menawarkan pekerjaan ke kami, lalu kami sanggupi tanggal 24 Mei tanda tangan kontrak dengan kontrak induk senilai Rp 291 miliar dengan sistem pembayaran Turnkey,” bebernya.
Dengan system Turnkey, maka proses pembayaran dilakukan ketika pembangunan telah selesai dibangun, atau termin.
Menyanggupi hal itu PT ARN dalam proses pekerjaan meminta kepada PT DITN untuk meminta turunan kontrak sebesar 10 persen terlebih dahulu.
Permintaan itu disetujui PT DITN dengan mengeluarkan kontrak pada Rabu (24/5) dengan nilai Rp 32 miliar dengan kesekepakan tenggat waktu pekerjaan mencapai 10 persen hingga 25 Agustus mendatang.
”Kesepakan sudah clear dengan sistem turnkey, dengan target 10 persen sampai akhir Austus. Dan sejak 26 Mei kami sudah mulai pekerjaan dengan kontrakor, tukang, tim teknis dan tim produksi,” tambah Avan.
Sejak saat itu proyek pun dimulai dengan puluhan pekerja dan datangnya alat berta, mesin-mesin kecil, material dan pekerja proyek.
Avan menjelaskan bahwa awalnya pekerjaan proyek itu baik-baik saja. Namun, pada 1 Juni, dia kaget ketika PT DITN mengadakan rapat dadakan yang menghadirkan semua subkontraktor lama yang haknya belum dibayarkan.
”Mereka mengajukan kesepakatan diuar kontak, yaitu PT DITN melimpahkan kewajiban ke kami untuk membayar semua subkontraktor yang lama,” jelasnya.
Menerima pemberitaan itu PT ARN yang ada dalam posisi mendesak diminta menyetujui kesepakatan dengan syarat PT DITN segera menerbitkan jaminan pembayaran untuk PT ARN.
Keesokan harinya, PT ARN pun mentransfer uang ke PT DITN sebesar Rp 550 juta dalam dua termin. Tahap pertama Rp 250 juta pada 2 Juni dan Rp 300 juta pada 3 Juni.
Setelah melakukan kewajiban tambahan itu, Avan belum juga menerima jaminan kesepakatan diluar kontrak yang disepakati.
"Kami sempat mengirimkan somasi pertama namun tidak dihiraukan. Kini PT ARN coba membuat somasi ke dua," kata dia.
”Setelah kami kirim uang, kami belum mendapatkan jaminan pembayaran berupa apapun, kami menduga ada penggelapan uang disana. kami harap semua bisa diselesaikan dengan musyawarah dulu,” ungkap Avan.
Tak berhenti di sana, tepatnya pada Kamis (27/7). PT DITN memberhentikan pekerjaan secara sepihak dengan cara mengunci pagar proyek dan melarang semua aktivitas pekerja di dalam sana. Kini progres PT ARN harus terhenti diangka sekitar 6 persen.
”Semua kegiatan di lokasi proyek sudah dihentikan, bahkan material sudah tidak masuk sejak 27 Juli. Selain itu mereka menggunakan jasa preman untuk menjaga lokasi itu, ini sepertinya sengaja agar kami tidak bisa mencapai progress 10 persen agar kontrak kami gagal,” beber Avan.
Bahkan, berdasarkan perkembangan terbaru, menurut Avan, PT ARN harus mengosongkan kantor. "Kami akan terus mencari keadilan, karena banyak kesepakatan yang sudah dilanggar oleh PT DITN," tutupnya. (pri/nen)
Editor : Neny Fitrin