Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Soal Skema Zonasi Terpadu, Sekolah Swasta Kota Malang Beri Komentar

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 1 September 2023 | 18:00 WIB

 

 

Gambaran pendaftaran siswa SD ke SMP di Kota Malang, Maret lalu.
Gambaran pendaftaran siswa SD ke SMP di Kota Malang, Maret lalu.

MALANG KOTA - Skema sekolah swasta gratis tengah digodok Pemkot Malang. Itu sejalan dengan wacana zonasi terpadu dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun depan. Bila jadi diterapkan, masyarakat bisa menempuh pendidikan di sekolah swasta secara gratis. Pemerintah yang akan menanggung biayanya.

Konsekuensinya, sekolah swasta harus mengikuti sistem PPDB yang dirumuskan pemerintah. Termasuk ikut dalam sistem zonasi. Beberapa SMP swasta di Kota Malang turut merespons langkah Pemkot Malang itu. Umumnya mereka ingin dilibatkan dalam perumusan skema sekolah swasta gratis. 

Seperti disampaikan Kepala SMP Katolik Marsudisiwi Christina Yayuk Mei Indrayanti. Dia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang perlu aktif mengajak sekolah swasta untuk duduk bersama. Tujuannya untuk mematangkan skema sekolah swasta gratis tersebut.

Misalnya sekolah mana saja yang nanti bisa digratiskan. Lalu apa saja persyaratannya. ”Itu kami perlu tahu kalau memang skema itu sifatnya opsional,” ucapnya. Yayuk khawatir bila bantuan yang diberikan pemerintah tidak dapat menutup kebutuhan operasional sekolah.

Misalnya kebutuhan gaji guru. Selama ini, kebutuhan itu berasal dari iuran masyarakat yang dikelola yayasan. ”Jadi penggajian gaji guru menjadi kebijakan yayasan,” ucapnya. Lebih lanjut Yayuk menjelaskan, gaji yang diterima guru-guru pun berbeda nominalnya. Bergantung masa kerja, pangkat golongan, dan jabatan di sekolah.

Karena itu, skema sekolah swasta gratis dengan menanggung gaji guru melalui APBD tidak bisa dipukul rata. ”Jangan sampai guru kami nanti malah mengalami penurunan gaji,” kata dia. Selain itu, Yayuk juga menyoal kebutuhan yang rutin digelar secara tahunan. ”Kalau nanti kami tidak boleh menarik iuran ke masyarakat, apakah ada tambahan bantuan untuk men-cover itu?” tanya dia.

Senada dengannya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Malang Rudianto menyebut bila pemkot perlu berkomunikasi dengan pihak yayasan. Sebab, rata-rata sekolah swasta berdiri di bawah naungan yayasan. ”Untuk itu kami perlu rembuk dengan yayasan juga,” ujarnya.

Secara umum, Rudiyanto menyambut baik wacana sekolah swasta gratis itu. Sebab, pihaknya menyebut bila perolehan siswa baru tahun ini masih sama seperti tahun lalu. ”Sebagian (sekolah swasta) masih merenungi perolehan PPDB 2023,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi menyampaikan, skema sekolah swasta gratis itu bakal bersifat opsional. Rumusan yang sudah dihasilkan sejauh ini yakni menanggung gaji guru sekolah swasta dengan APBD. Sama seperti menanggung gaji guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

”Kalau guru yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) kan gajinya ditanggung (pemerintah) pusat. Sedangkan untuk guru PPPK ditanggung (pemerintah) daerah,” terangnya. Selain itu, rencananya dana BOSDA untuk sekolah swasta akan ditambah. Sebab, selama ini nominal bantuannya masih berbeda.

Sekolah swasta mendapat jatah yang lebih kecil. Pertimbangannya karena sekolah swasta boleh menarik iuran dari masyarakat. Sedangkan, sekolah negeri tidak boleh. Dodik menjelaskan, selama ini besaran dana BOSDA dihitung dari jumlah siswa. 

Setiap siswa di SMP negeri mendapat jatah Rp 105 ribu setiap bulan. Sedangkan siswa di SMP swasta hanya dijatah Rp 60 ribu setiap bulan. Kemudian, nominal itu dikalikan dengan jumlah siswa yang ada. Lalu, dikalikan lagi dengan 12 bulan. (dre/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sekolah swasta #zonasi terpadu #Kota Malang