Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sertifikat Guru Penggerak Belum Jadi Golden Ticket Kepsek

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 20 November 2023 | 21:00 WIB
Pengukuhan guru PPG di UMM.
Pengukuhan guru PPG di UMM.

Pengangkatan Kepala Sekolah Swasta Bergantung Yayasan

MALANG KOTA – Salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki sertifikat guru penggerak. Aturan itu sudah tertuang dalam Permendikbudristek RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Namun aturan tersebut kerap tidak digunakan oleh sekolah swasta.

Mereka memiliki aturan sendiri yang sebagian besar ditentukan oleh yayasan. Dalam Permendikbudristek RI Nomor 40 Tahun 2021 terdapat 11 syarat seorang guru bisa menjadi kepala sekolah. Tapi ada beberapa pengecualian bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat alias sekolah swasta.

Di antaranya memiliki sertifikat pendidik, minimal pangkat penata muda tingkat I golongan ruang III/b, dan minimal jabatan guru ahli. Artinya, tiga syarat itu bisa diabaikan oleh sekolah swasta. Berbeda dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah negeri. Mereka wajib menerapkan 11 syarat tersebut secara penuh. Kecuali untuk daerah yang belum memiliki guru penggerak.

Baru seorang guru yang memenuhi syarat lainnya bisa diangkat sampai pada waktunya ada seorang guru yang memiliki sertifikat guru penggerak. Seiring adanya kebijakan baru yang menyebutkan pengangkatan kepala sekolah dilakukan dari guru penggerak, saat ini diklat calon kepala sekolah sudah dihapus.

Tapi kebijakan itu tidak serta merta memberikan ”golden ticket” bagi guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah. Seperti yang terjadi di Kota Malang. Pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah masih bersifat opsional. Terutama untuk sekolah swasta.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Malang Rudiyanto mengatakan, ada beberapa syarat selain mengantongi sertifikat guru penggerak. Misalnya berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY), memiliki Nomor Unika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta sudah lolos sertifikasi.

“Sekolah swasta memiliki aturan atau persyaratan yang mung kin tidak sama berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah,” ujarnya. Rudi menilai yang lebih dominan adalah kebijakan yayasan masing-masing. Bahkan syarat guru penggerak untuk calon kepala sekolah masih opsional. Menurut Rudi, kompetensi guru penggerak masih belum men cakup semua aspek kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah.

Di antaranya ke mampuan manajerial, kemampuan dalam mengambil ke putusan, kemampuan komunikasi, dan masih banyak lainnya. ”Sebenarnya diklat khu sus calon kepala sekolah masih tetap dibutuhkan,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua MKKS SMK Swasta Kota Malang Sunari. Menurutnya, sertifikat sebagai guru penggerak tidak menjamin kompetensi yang matang untuk men jadi kepala sekolah. Apa lagi selama ini pengangkatan kepala sekolah di sekolah swasta merupakan hak prerogatif yayasan. ”Bagaimana pun juga yayasan yang akan menentukan layak atau tidak,” ucapnya.

Kecuali bila seorang guru penggerak telah memenuhi syarat lain yang ditetapkan yayasan. Maka kemungkinan besar dia yang dipilih menjadi kepala sekolah. ”Jika syarat lain tidak terpenuhi ya tidak akan bisa. Meskipun dia adalah guru penggerak,” imbuhnya. Karena diklat calon kepala sekolah sudah dihapus, Sunari men dorong agar guru-guru mengikuti program guru penggerak.

Sebab program tersebut memiliki banyak manfaat. Misalnya untuk mendukung program merdeka belajar dalam bentuk menerapkan pembelajaran diferensiasi. Sayangnya, banyak guru senior yang merasa gamang mengikuti program guru penggerak. Mereka merasa berat dengan mayoritas kegiatan yang dilakukan secara online dan dalam waktu yang cukup panjang.

“Kalau dulu saya mengikuti diklat calon kepala sekolah hanya 10 hari. Kalau program guru penggerak bisa sampai berbulan-bulan,” ungkapnya. Di luar itu, kebijakan pemerintah dan yayasan yang seperti itu membuat rekrutmen kepala sekolah menjadi sangat ketat. Bahkan, beberapa sekolah swasta masih memberdayakan kepala sekolah yang seharusnya sudah purna.

“Ada satu dua. Tidak banyak. Tapi hal itu juga kembali ke yayasan masing-masing,” ucapnya. Hal serupa diungkapkan Sekretaris MKKS SMA Swasta Kota Malang Yusmin Supriatiningsih. Ada beberapa kepala sekolah SMA swasta yang seharusnya sudah purna, namun tetap menjabat. Termasuk dirinya yang kini sudah menjadi kepala sekolah untuk periode ketiga.

“Tidak banyak, mungkin hanya tiga saja,” ucapnya. Yusmin menilai hal semacam itu tak masalah. Sebab, sekolah swasta pada dasarnya mengikuti kebijakan yayasan. “Kalau diminta lanjut ya lanjut,” ucapnya. Yang pasti, ketika usianya sudah 60 tahun, maka tunjangan sertifikasi berhenti secara otomatis, meski masih menjabat sebagai kepala sekolah. Yang diterima hanya gaji dari sekolahnya saja.

Menurut Yusmin, syarat sertifikat guru penggerak membuat kaderisasi kepala sekolah sedikit sulit. Sebab beberapa hal penting dalam proses kaderisasi tidak ditemukan dalam program guru penggerak. Di antaranya pengalaman pendidikan dan organisasi yang baik. Sementara itu, Wakil Ketua Komunitas Guru Penggerak Kota Malang Pipit Pudji Astutik mengatakan animo guru-guru senior dalam mengikuti program guru penggerak memang sempat rendah.

Terutama saat angkatan pertama. ”Yang daftar banyak tapi di tengah jalan banyak yang menyerah alias mengundurkan diri,” ungkapnya. Hal itu akibat proses pendidikan yang cukup lama dan tugas-tugas yang relatif banyak. Apalagi tugas-tugas yang diberikan mengintegrasikan kemampuan pedagogik dengan kemampuan penguasaan teknologi informasi.

”Misalnya, setiap tugas harus diunggah di YouTube dan penggunaan Learning Management System (LMS),” ungkapnya. Pipit menyampaikan, rentang waktu pendidikan calon guru penggerak untuk angkatan awal-awal mencapai 9 bulan.

Sementara, pertemuan online setidaknya di lakukan tiga kali dalam seminggu. Namun, setelah program itu dijadikan syarat menjadi kepala sekolah, animo guru-guru senior kembali meningkat. “Seperti ada apresiasi lebih dengan menjadi guru penggerak,” tutupnya. (dre/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sertifikat #Guru Penggerak