Sikap Kampus Merespons Kendala Keuangan Mahasiswa
MALANG KOTA – Jumlah mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) yang mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terbilang banyak.
Bahkan porsinya sudah menyentuh 40 persen dalam satu angkatan.
Namun pihak kampus memastikan tidak akan menyelesaikan masalah itu dengan penyedia pinjaman online.
Angka 40 persen itu diungkapkan Wakil Rektor II UM Prof Dr Puji Handayati SEAk MM CA CMA.
Jika dikonversikan ke jumlah riil, maka mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT setiap tahun berada di kisaran 3,4 ribu orang.
Sebab, setiap tahunnya UM rata-rata membuka kuota sebanyak 8,5 ribu mahasiswa.
Puji menjelaskan bahwa pemohon penurunan UKT tersebar dari berbagai program studi (prodi).
Semuanya melalui proses check and recheck harus dilakukan.
Verifikasi data permohonan dipastikan sangat teliti, mengingat pihak kampus beberapa kali menemukan manipulasi data.
”Kami pernah menemukan dokumen dalam permohonan yang tidak sesuai fakta di lapangan,” terangnya.
Guru besar ilmu manajemen itu menjelaskan, permohonan keringanan UKT memang harus disertai dokumen pendukung.
Dokumen tersebut wajib diunggah agar kampus bisa melihat kondisi riil ekonomi orang tua mahasiswa.
Sebab, penetapan atau perubahan UKT berbasis pada data dokumen yang diunggah.
Dokumen yang dimaksud di antaranya KTP, KK, slip gaji, atau surat keterangan penghasilan orang tua.
Lalu slip pembayaran PBB, slip pembayaran listrik, hingga foto rumah.
Foto rumah yang dikirim juga diminta dari beberapa sudut.
Mulai dari tampak depan, ruang tamu, kamar, dapur, hingga kamar mandi.
Puji menjelaskan, pada bagian itulah yang kerap menjadi celah mahasiswa untuk memanipulasi data.
Dia pernah menemukan sejumlah foto rumah yang sama antara satu mahasiswa dengan mahasiswa lainnya.
“Kemungkinan besar mereka sama-sama mengambil dari internet,” ucapnya.
Dari pengalaman itu pula, penetapan UKT selalu melibatkan pejabat fakultas.
Sehingga, verifikasi data bisa dilakukan lebih cermat dan holistik.
Perempuan yang juga dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UM itu menambahkan, permohonan mengangsur uang gedung atau Sumbangan Pengembangan Sarana Akademik (SPSA) juga cukup tinggi.
Yakni sekitar 20 persen.
Apalagi sekarang UM sudah punya prodi kedokteran.
Permohonan keringanan prodi tersebut menjadi paling tinggi.
”SPSA bisa dibayarkan hingga semester 3. Jadi mengangsurnya setiap satu semester sekali,” ungkapnya.
Sementara kalau UKT jaraknya lebih pendek.
Hanya 3-4 bulan saja setelah pembayaran cicilan pertama.
Puji mengatakan, segala skema tersebut terorganisasi dengan baik dalam Sistem Penatausahaan Piutang (Sipetang).
Karena itu pihaknya mengaku berkomitmen untuk tidak menggandeng pinjol dan mitra perbankan lainnya.
Apalagi jika pinjol yang disediakan bagi mahasiswa tak memiliki kekhasan atau kekhususan tertentu.
Misalnya, bunga yang tidak rendah.
Pihaknya menilai kampus yang menjalin kerja sama dengan penyedia pinjol terlalu berani mengambil resiko.
Pasalnya, penyedia pinjol selama ini memiliki citra kurang baik masyarakat.
Utamanya karena bunga yang sangat tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi.
“Rata-rata bunga pinjol itu mencapai 24 persen. Sangat tinggi,” ungkapnya.
Namun Puji tidak menyalahkan kampus yang memutuskan bekerja sama dengan pinjol.
Dia menduga kerja sama itu memiliki alasan yang kuat.
”Kalau kami, sistem cicilan yang diformulasikan secara internal dinilai lebih manusiawi dan tidak memberatkan mahasiswa,” tandasnya.
Sikap tidak terlalu kontra diungkapkan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Prof Dr H Nazaruddin Malik SE MSi.
Dia menilai sebenarnya pemanfaatan pinjol bagi mahasiswa sah-sah saja.
Hanya belum lazim di kalangan civitas akademika.
Apalagi jika skema pinjaman yang disepakati tidak tersosialisasi dengan baik.
Nazar menilai kampus harus bisa membuat kerjasama dengan perbankan yang berorientasi pada mahasiswa.
“Misalnya, bunga pinjaman yang lebih kecil dan adanya penjaminan khusus bagi para nasabahnya,” ucapnya.
Sehingga, penggunaan layanan pinjaman keuangan dari perbankan tidak semata-mata karena profit.
Kendati tak terlalu kontra, Nazar tak berminat melakukan kerja sama dengan perbankan pengelola teknologi finansial (fin-tech) manapun.
Apalagi jika persyaratan pinjaman dan kejelasan jaminan risiko kepada nasabah mahasiswa belum disepakati dengan baik.
UMM sudah punya skema untuk menangani mahasiswa yang terkendala finansial.
Di antaranya dengan menyediakan berbagai bentuk beasiswa yang bisa diakses dengan mudah oleh mahasiswa.
Mulai dari beasiswa prestasi akademik hingga beasiswa lunak dari mitra perorangan.
”Skema pembayaran biaya pendidik di UMM juga cukup dimudahkan,” terangnya.
Sama halnya dengan Universitas Brawijaya (UB).
Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Prof Dr Muchamad Ali Safaat SH MH mengaku tidak memiliki rencana untuk menggandeng pinjol sebagai mitra kerja sama kampus.
Pasalnya, selama ini masalah kendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh mahasiswa minim terjadi.
Itu bisa terjadi karena beberapa faktor.
Di antaranya, penetapan UKT kepada tiap mahasiswa berdasar kondisi ekonomi riil keluarga mahasiswa.
Sehingga, besaran UKT yang diberikan sesuai dengan kemampuan finansial orang tua mahasiswa.
“Jika ada perubahan kondisi ekonomi mahasiswa di tengah perjalanan akademik, mereka kami juga sudah menyediakan skema penurunan UKT, cicilan, hingga beasiswa,” pungkasnya. (dre/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana