Kabupaten Malang - Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 pada jenjang SMPN akan segera dibuka.
Apakah Anda sudah mempersiapkan semua berkas-berkas yang dibutuhkan?
Berikut empat jalur masuk SMPN di Kabupaten Malang:
1. Jalur Prestasi
PPDB yang melalu jalur prestasi akan ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik melalui prestasinya, baik prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Kuota atau daya tampung untuk calon peserta didik pada jalur prestasi ini sebanyak 20% dari jumlah total daya tampung di setiap sekolah.
Syarat dan berkas untuk jalur prestasi:
- Dibuktikan dengan nilai rapor 5 semester terakhir atau prestasi yang dimiliki oleh calon peserta didik, baik di bidang akademik atau non-akademik.
- Untuk bukti prestasi non-akademik, paling singkat diterbitkan 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Jika terjadi pemalsuan prestasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.
Berkas-berkas yang diperlukan di jalur prestasi:
- Sertifikat atau Piagam dari lomba berjenjang akademik dan atau non akademik minimal kejuaraan Tingkat Kabupaten. Apabila tidak memiliki sertifikat atau Piagam, dapat diganti dengan Piala kejuaraan calon peserta didik.
- Surat Keterangan prestasi akademik berupa Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari Kepala Sekolah SD/Sederajat.
- Kartu Keluarga (Asli).
- Ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan SD/Sederajat.
- Bukti asli prestasi akademik maupun non-akademik.
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
2. Jalur Zonasi
PPDB jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik yang dekat dengan SMPN di wilayah tempat mereka tinggal.
Untuk jarak maksimal jalur zonasi, yaitu 9 hingga 10 kilometer dari domisili yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
Kuota atau daya tampung untuk calon peserta didik pada jalur zonasi ini sebanyak 55% dari jumlah total daya tampung di setiap sekolah.
Syarat-syarat untuk jalur zonasi:
- Calon peserta hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB di satu wilayah zonasi.
- Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Menggunakan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Apabila tidak ada KK karena situasi tertentu, seperti bencana alam dan/atau sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
- Peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi syarat.
- Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah perlu memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung sekolah.
- Penetapan wilayah zonasi setiap jenjang diumumkan maksimal 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka di pendaftaran PPDB.
- Sekolah yang terletak di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan zonasi setiap jenjang dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah daerah.
Berkas-berkas yang diperlukan di jalur zonasi:
- Asli Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya tanggal pendaftaran PPDB.
- Ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan SD/Sederajat.
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
Catatan tambahan untuk pendaftaran jenjang SMP :
- Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) SMP Negeri terdekat dari domisili tempat tinggal.
- Setiap calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online.
- Bagi calon peserta didik lulusan dari sekolah wilayah Kabupaten Malang tetapi berdomisili di luar Kabupaten Malang dapat mengikuti pendaftaran PPDB melalui jalur zonasinya.
- Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua, maka sisa kuota tersebut akan ditambahkan ke dalam jalur zonasi.
3. Jalur Afirmasi
PPDB jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Misalnya, penerima KIP atau tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kuota atau daya tampung calon peserta didik pada jalur afirmasi ini sebanyak 20% dari jumlah total daya tampung di setiap sekolah.
Syarat-syarat untuk jalur afirmasi:
- Calon peserta didik mendaftar melalui jalur afirmasi jenjang SMPN berdasarkan domisili zona ataupun luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta didik memilih satu sekolah yang dituju, baik domisili zona maupun luar zona yang berbatasan.
Berkas-berkas yang diperlukan di jalur afirmasi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) atau Surat Ketrangan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Kartu Keluarga (Asli).
- Ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan SD/Sederajat.
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang terdiri dari pindah tugas orang tua/wali dan anak guru/tenaga kependidikan.
Jalur ini tidak memerlukan Kartu Keluarga (KK) baru saat mendaftar di sekolah sekitar tempat pindah.
Kuota atau daya tampung calon peserta didik pada jalur ini sebanyak 5% dari jumlah total daya tampung di sekolah.
Syarat-syarat untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali:
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan sekolah SD atau sekolah lainnya yang sederajat.
Berkas-berkas yang diperlukan di jalur perpindahan tugas orang tua/wali:
- Cetak Bukti Pendaftaran Online.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
- Fotocopy Ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan SD/Sederajat.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
- SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik.
Itulah informasi mengenai keempat jalur masuk SMPN yang ada di Kabupaten Malang.
Informasi tersebut dikutip dari website resmi milik PPDB Online Kabupaten Malang.
Jangan sampai ada berkas yang tertinggal ataupun persyaratan yang belum terpenuhi. Persiapkan sejak hari ini untuk memastikan semuanya sudah lengkap dan memenuhi semua persyaratan. (Nadiatus Sholeha/Fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana