Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kenaikan Bikin UKT makin Mahal, Mahasiswa UB Demo Rektorat dan Sampaikan 7 Tuntutan

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 23 Mei 2024 | 17:22 WIB

 

GARA-GARA PTNBH: Ratusan mahasiswa UB menyuarakan aspirasi terkait kenaikan UKT ke gedung rektorat, kemarin siang.
GARA-GARA PTNBH: Ratusan mahasiswa UB menyuarakan aspirasi terkait kenaikan UKT ke gedung rektorat, kemarin siang.

MALANG KOTA - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) direspons mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) dengan menggelar demonstrasi.

Kemarin siang (22/5), ratusan mahasiswa ”menggeruduk” gedung rektorat.

Mereka menyampaikan tujuh poin tuntutan.

Antara lain pencabutan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi.

Mereka juga mendesak rektorat UB untuk meminta Kemendikbudristek mencabut aturan tersebut.

Selanjutnya, mahasiswa meminta rektorat untuk merevisi Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 20 tahun 2020 tentang sistem penurunan dan pengangsuran UKT.

Mereka juga mendesak adanya transparansi alokasi dana bantuan mahasiswa, transparansi dana anggaran, meminta perpanjangan bantuan keuangan khusus di sibaku.ub.ac.id.

Yang terakhir, meminta revisi penetapan Pertor Nomor 37 Tahun 2024 tentang pengelompokan golongan UKT.

Sebagai informasi, Pertor Nomor 37 Tahun 2024 mengenai Biaya Pendidikan dirilis pada 8 Mei lalu.

UB mengelompokkan 12 golongan UKT untuk mahasiswa baru 2024.

UKT terendah mulai Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 33,7 juta.

Sementara pada 2023, UB membagi UKT menjadi delapan golongan.

Dengan besaran UKT terendah Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 23,4 juta.

Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) UB Satria Naufal Putra Ansar menjelaskan, tuntutan tersebut atas dasar keberatan mahasiswa dengan golongan UKT yang terlalu tinggi.

”UKT dari golongan 8 sampai 12 dan kenaikannya mencapai 2 kali lipat,” terangnya.

”Persentase UKT dengan golongan tinggi hanya berkisar empat persen,” tambahnya.

Dia juga mengklaim bila perbandingan UKT tahun sebelumnya dengan golongan yang baru tidak begitu signifikan.

”Total 12 golongan UKT itu hanya selisih 44 persen saja kenaikannya,” ujarnya.

Sedangkan kalkulasi rata-rata seluruh besaran biaya pendidikan yang dibebankan pada mahasiswa berkisar Rp 5 juta.

Saat ditanya apakah kenaikan biaya pendidikan tersebut berkaitan dengan perubahan status UB ke PTN-BH, Ali mengatakan bahwa hal tersebut secara tidak langsung bersinggungan.

”Kami akui perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH kenaikannya cukup tinggi,” paparnya.

Namun, dia menuturkan jika kualitas PTN-BH selaras dengan mutu pendidikan yang ada dibanding dengan non PTN-BH.

”Justru status itu membuat kami lebih otonom mencari sumber dana di luar dana layanan pendidikan,” pungkasnya. (ori/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kenaikan UKT #UKT mahal #Universitas Brawijaya (UB)