Mayoritas Keringanan di UB Berbentuk Cicilan
MALANG KOTA – Melonjaknya nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) disambut berbagai penolakan, tak terkecuali di Universitas Brawijaya (UB)
Ribuan mahasiswa baru di UB pun ramai-ramai mengajukan banding (keringanan) UB.
Kenaikan UKT seperti yang terjadi di UB, didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Besaran biaya pendidikan berpatokan pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang menjadi standar maksimal golongan UKT.
Mulai Rp 15 juta hingga Rp 70 juta.
Kemudian masing-masing PTN diminta untuk menentukan besaran biaya pendidikan sesuai layanan pendidikan yang diberikan.
Seperti ruang kelas, studio, laboratorium, wahana layanan kesehatan, atau sarana unjuk karya.
Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber daya UB Dr Muchamad Ali Safaat SH mengungkapkan, indeks capaian standar mutu tiap program studi (prodi) akan memengaruhi besaran UKT.
“Contohnya prodi unggul, sangat baik, dan baik itu besarannya berbeda,” terangnya.
Begitu pula dengan sarana dan prasarana yang dimanfaatkan dalam pembelajaran.
Sebagai contoh, prodi kedokteran akan memanfaatkan banyak layanan pendidikan.
Seperti ruang kelas, laboratorium, dan wahana layanan kesehatan.
Tentu besaran UKT juga akan tinggi.
”Selebihnya, kondisi ekonomi tetap akan menjadi pertimbangan utama,” terangnya.
Kendati begitu, Ali menjelaskan bahwa mahasiswa tetap bisa mengajukan keringanan.
UB telah menyediakan layanan Sistem Bantuan Keuangan (Sibaku) untuk mahasiswa yang keberatan.
Syaratnya, mahasiswa harus melampirkan bukti kondisi keuangan keluarganya.
Pengajuan semacam itu bisa dikaji melalui dua skema.
Pertama, penentuan golongan UKT tidak sesuai dengan kondisi keuangan.
Sementara skema kedua adalah mahasiswa yang kondisi ekonominya mengalami perubahan setelah ditentukan besaran UKT-nya.
Misalnya, orang tuanya tibatiba kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, indeks penentu kondisi keuangan yang akan dipertimbangkan berupa surat keterangan tidak mampu, foto kondisi rumah, jumlah tanggungan dan penghasilan orang tua.
”Besaran UKT umumnya kami tentukan dengan menghitung 30 persen dari gaji orang tua,” tandasnya.
Ali menambahkan, pihaknya telah membuka layanan Sibaku pada 14 Mei lalu.
”Ada 1.884 yang mengajukan banding,” kata dia.
Namun, jumlah seluruh pengajuan tersebut tidak bisa sepenuhnya dikabulkan.
Sebab, faktor utama tetap bergantung pada indeks penentu kondisi ekonomi pemohon.
Permohonan akan diverifikasi sebanyak tiga tahap.
Yang pertama oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas masing-masing pemohon.
Kemudian akan diverifikasi lanjut oleh Wakil Dekan II dari masing-masing fakultas.
Yang mana pada finalnya akan diverifikasi penuh oleh rektorat pada 22 Mei lalu.
Ali juga membeberkan jumlah mahasiswa yang dikabulkan permohonannya.
”Dari total 1.698 mahasiswa yang sudah kami verifikasi, 76 mahasiswa disetujui untuk keringanan UKT,” terangnya.
Sedangkan 516 mahasiswa disetujui untuk menurunkan golongan UKT.
Yang terakhir sebanyak 1.106 mahasiswa diperkenankan untuk mencicil UKT.
Mahasiswa yang mencicil UKT diberikan kesempatan untuk membayar 30 persen dari besaran yang ditentukan di muka.
Sementara sisanya akan dilunasi sepanjang satu semester.
Namun, bila selama satu semester tersebut tak bisa melunasi, maka diperbolehkan mengajukan penundaan pembayaran.
“Tetapi akhirnya tagihan itu akan terakumulasi di semester selanjutnya,” tambah dia.
Beda jika pengajuan banding tersebut ditolak.
Maka mahasiswa dapat mengajukan permohonan ke crisis center UB.
Opsi yang bisa dipilih adalah mencicil biaya pendidikan.
UB juga menyediakan opsi beasiswa.
DAFTAR PERSENTASE MAHASISWA 12 GOLONGAN UKT
Seperti beasiswa BAZIS yang tahun ini disediakan untuk 398 mahasiswa.
Beasiswa tersebut akan digunakan untuk membantu meringankan UKT.
Beasiswa lain juga disediakan mitra UB, seperti dari perusahaan-perusahaan besar.(ori/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana