Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ternyata Beasiswa Bisa Didapatkan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Klaim, Ketentuan, dan Besaran Beasiswa

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 30 Mei 2024 | 19:19 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program beasiswa
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program beasiswa

 

MALANG KOTA – Program beasiswa pendidikan disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang ditujukan untuk anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar anak-anak tersebut memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan.

Program beasiswa ini sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Persiapan Beasiswa LPDP Tahap 2 2024, Catat Skor Minimal TOEFL dan IELTS yang Diperlukan

Lalu, bagaimana cara klaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, syarat dan ketentuan, serta besaran beasiswa yang diberikan? Simak ulasan berikut.

Syarat Utama Penerima Beasiswa 

Untuk mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak, orang tua harus aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kondisi yang memungkinkan anak mendapatkan beasiswa antara lain:

Syarat Umum Penerima Beasiswa 

Selain persyaratan utama yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat juga persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan klaim beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan:

Cara Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Secara umum, ada dua langkah untuk mengklaim beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan: pertama, melaporkan kecelakaan kerja atau kematian, kedua, mengajukan beasiswa dengan menyertakan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Melaporkan Kecelakaan Kerja

Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, baik itu di perusahaan atau untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), ada prosedur yang harus diikuti:

Melaporkan Kematian

Jika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, keluarganya dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim, dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

Mengajukan Beasiswa Pendidikan

Untuk mengajukan beasiswa pendidikan, orang tua atau ahli waris dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan menyertakan dokumen-dokumen berikut:

Besaran Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Besaran beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak peserta JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan beragam sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditempuh, sebagai berikut:

Ketentuan Beasiswa

Klaim beasiswa bisa diajukan setiap tahun.

Baca Juga: Ingin Lolos Wawancara Beasiswa LPDP 2024? Ini Tips Jitu dan Bocoran Pertanyaannya

Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum berusia sekolah saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total, beasiswa bisa diberikan setelah anak tersebut masuk usia sekolah.

Beasiswa akan berakhir ketika anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja.(Muhammad Yusuf)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#beasiswa #bpjs ketenagakerjaan