MALANG KOTA – Program beasiswa pendidikan disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang ditujukan untuk anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar anak-anak tersebut memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan.
Program beasiswa ini sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Persiapan Beasiswa LPDP Tahap 2 2024, Catat Skor Minimal TOEFL dan IELTS yang Diperlukan
Lalu, bagaimana cara klaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, syarat dan ketentuan, serta besaran beasiswa yang diberikan? Simak ulasan berikut.
Syarat Utama Penerima Beasiswa
Untuk mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak, orang tua harus aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kondisi yang memungkinkan anak mendapatkan beasiswa antara lain:
- Ketika peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
- Saat peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
- Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, tetapi telah memiliki masa iuran minimal selama 3 tahun. (Jika memiliki lebih dari satu kepesertaan, masa iuran tidak diakumulasikan.)
Syarat Umum Penerima Beasiswa
Selain persyaratan utama yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat juga persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan klaim beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan:
- Orang tua peserta harus memiliki anak yang masih bersekolah.
- Beasiswa hanya diberikan untuk maksimal 2 anak.
- Usia anak peserta BP Jamsostek tidak boleh melebihi 23 tahun.
- Anak tersebut harus sedang aktif menempuh pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi.
- Anak peserta BP Jamsostek belum menikah.
- Jika perusahaan tempat peserta bekerja mengalami tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, bantuan beasiswa baru akan diberikan setelah iuran tersebut dilunasi.
Cara Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Secara umum, ada dua langkah untuk mengklaim beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan: pertama, melaporkan kecelakaan kerja atau kematian, kedua, mengajukan beasiswa dengan menyertakan sejumlah dokumen yang diperlukan.
Melaporkan Kecelakaan Kerja
Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, baik itu di perusahaan atau untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), ada prosedur yang harus diikuti:
- Kecelakaan kerja harus dilaporkan dalam waktu maksimal 2x24 jam. Laporan tersebut harus mencakup fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
- Selanjutnya, formulir Tahap II harus diisi lengkap, termasuk surat keterangan dokter mengenai kasus kecelakaan kerja.
Melaporkan Kematian
Jika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, keluarganya dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim, dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Mengajukan Beasiswa Pendidikan
Untuk mengajukan beasiswa pendidikan, orang tua atau ahli waris dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan menyertakan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir pengajuan beasiswa
- Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa
- Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa
- Surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
- Rapor atau transkrip nilai
- KTP/bukti identitas lainnya dari orang tua/wali
- Rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
- Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
- Sertifikat pelatihan sebelumnya (jika ada, untuk pelatihan linier atau berjenjang)
Besaran Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
Besaran beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak peserta JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan beragam sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditempuh, sebagai berikut:
- Taman kanak-kanak sampai SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun, dengan batas maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
- SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun, dengan batas maksimal menyelesaikan pendidikan selama 3 tahun.
- SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun, dengan batas maksimal menyelesaikan pendidikan selama 3 tahun.
- Pendidikan tinggi hingga S1: Rp 12 juta per orang per tahun, dengan batas maksimal menyelesaikan pendidikan selama 5 tahun.
Ketentuan Beasiswa
Klaim beasiswa bisa diajukan setiap tahun.
Baca Juga: Ingin Lolos Wawancara Beasiswa LPDP 2024? Ini Tips Jitu dan Bocoran Pertanyaannya
Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum berusia sekolah saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total, beasiswa bisa diberikan setelah anak tersebut masuk usia sekolah.
Beasiswa akan berakhir ketika anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja.(Muhammad Yusuf)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana