MALANG RAYA – Gaji, pegawai honorer di lingkungan Pemkot Malang lebih tinggi di banding Pemkab Malang dan Pemkot Batu. Tahun ini bahkan mengalami kenaikan. Beda dengan honorer di Pemkab Malang dan Pemkot Batu yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMM) dan tidak mengalami kenaikan sejak beberapa tahun lalu.
Tahun ini, Pemkot Malang menaikkan alokasi anggaran untuk gaji pegawai honorer hingga Rp 25 miliar. Totalnya mencapai Rp 267 miliar. Sementara alokasi untuk tahun lalu sebesar Rp 242 miliar.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, ada dua alasan pihaknya menaikkan gaji honorer. Pertama, untuk kesetaraan perlakukan dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, gaji PPPK dan PNS tahun ini mengalami kenaikan.
Alasan kedua, kenaikan gaji itu untuk menyesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang. Diketahui, UMK tahun 2024 mencapai Rp 3,3 juta. Sedangkan gaji tenaga honorer terendah pada 2023 di Rp 2,9 juta.
"Untuk gaji honorer yang baru, golongan terendah Rp 3,2 juta dan paling tinggi di Rp 3,5 juta," papar Wahyu. Dia menjelaskan, golongan pegawai honorer didasarkan pada tingkat pendidikan. Untuk lulusan SMP akan menerima Rp 3,2 juta. Kemudian untuk tingkat pendidikan sarjana bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Di tempat lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdikbud) yang paling banyak disuntik anggaran untuk kenaikan gaji honorer. Yaitu bertambah sebesar Rp 9,6 miliar. Posisi kedua adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertambah Rp 3,3 miliar. Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapat kenaikan alokasi anggaran mencapai Rp 2,1 miliar. "Penambahan anggaran Rp 25 miliar untuk kenaikan gaji honorer ini mendapat persetujuan dan dukungan dewan," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika juga mendukung penuh kenaikan gaji honorer. Sebab, pemerintah sudah seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan swasta dan masyarakat. Ketika UMK naik, pegawai di lingkungan pemerintah seharusnya juga merasakan hal yang sama.
”Tiap tahun harga kebutuhan juga mengalami peningkatan. Kalau perusahaan swasta disuruh menaikkan gaji pegawai, tapi pemerintahnya sendiri tidak, kan lucu. Ini agar ada kesetaraan," tandas Made.
Diarahkan Jadi PPPK
Sementara itu, pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus lebih bersabar. Sebab, kenaikan gaji pada 2024 masih belum ditetapkan. Terakhir kali, mereka merasakan kenaikan gaji pada Oktober 2020.
Sebelumnya, gaji pegawai honorer di Pemkab Malang berkisar antara Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta. Kemudian, per Oktober 2020 diberi tambahan Rp 500 ribu. Hingga kini, besaran gaji yang mereka terima belum pernah naik lagi.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati mengatakan, kisaran gaji pegawai non-ASN saat ini adalah Rp 2,2 juta hingga 2,5 juta. Pemberian gaji disesuaikan dengan latar belakang pendidikan.
Pegawai honorer dengan pendidikan sarjana menerima Rp 2,5 juta per bulan. Sementara honorer lulusan D3 mendapat Rp 2,4 juta per bulan. Terakhir, untuk pegawai honorer dengan pendidikan SMA mendapat gaji Rp 2,2 juta per bulan.
”Tahun ini, kami mengalokasikan sekitar Rp 101 miliar untuk gaji tenaga non-ASN. Sedangkan pada 2023 lalu kami mengalokasikan sekitar Rp 107 miliar,” kata Yetty.
Pengurangan alokasi gaji itu karena ada tenaga kontrak yang diterima menjadi ASN melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, jumlah tenaga non-ASN saat ini mencapai 6.178 orang.
Namun demikian, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan bahwa pada rekrutmen PPPK 2024 , Pemkab Malang berencana membuka kesempatan untuk 6.178 honorer tersebut. Jika ribuan honorer tersebut lolos seleksi, tidak ada lagi tenaga honorer di Kabupaten Malang. ”Jadwal rekrutmen masih menunggu pemerintah pusat,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) itu.
Menurutnya, rekrutmen ASN, meskipun yang berstatus PPPK adalah hal yang tidak bisa diotonomikan. Namun, Pemkab Malang tetap menyiapkan segala perlengkapan untuk tes. Termasuk ruangan untuk Computer Assisted Test (CAT).
Masih Terbebani Ragam Iuran
Kondisi serupa juga dialami pegawai honorer di lingkungan Pemkot Batu. Tahun in belum ada rencana menaikkan gaji mereka meski nominalnya di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Untuk diketahui, UMK Kota Batu tahun ini Rp 3.155.367. Sementara, gaji pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Batu Rp 2,8 juta. Itu artinya, ada selisih lebih rendah sebesar Rp 355.367 dari UMK.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih mengatakan belum ada rencana kenaikan gaji non-ASN. Setidaknya untuk tahun 2024 ini. Eny juga mengaku belum ada pembicaraan terkait rencana kenaikan gaji tersebut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Besaran gaji Rp 2,8 juta itu sudah berlangsung sejak 2021. Dasarnya adalah Peraturan Wali Kota Batu Nomor 32 Tahun 2021 tentang Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Besaran gaji tersebut diatur dalam pasal 2 dan pasal 3.
Pegawai non-ASN di Kota Batu dibagi menjadi dua. Yakni pegawai non-ASN honorer dan pegawai non-ASN Tenaga Harian Lepas (THL). Besaran gaji keduanya tidak sama. ”Besaran gaji Rp 2,8 juta itu diberikan untuk pegawai non-ASN honorer. Sedangkan pegawai non-ASN THL mendapatkan gaji Rp 2,45 juta per bulan,” terang Enny
Kendati begitu, jumlah gaji yang diterima pegawai non-ASN honorer tidak bulat Rp 2,8 juta. Ada beberapa iuran yang dibebankan kepada mereka. Di antaranya iuran jaminan kesehatan sebesar 1 persen dari UMK tahun berkenaan dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2 persen dari gaji. Selain itu juga ada iuran jaminan pensiun sebesar 1 persen dari gaji. Itu artinya, pegawai non-ASN honorer tiap bulan hanya menerima gaji sekitar Rp 2,685 juta.
Sebagian besar dari iuran sebenarnya ditanggung oleh Pemkot Batu. Di antaranya iuran jaminan kesehatan sebesar 4 persen, JHT sebesar 3,70 persen, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,30 persen dari gaji. ”Ada lagi iuran Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,24 persen dari gaji yang juga dibayarkan oleh Pemkot Batu,” imbuhnya.
Dengan jumlah pegawai non-ASN yang ada, setiap bulan Pemkot Batu menggelontorkan dana sebesar Rp 4,4 miliar untuk gaji. Namun, dari total anggaran tersebut paling banyak dialokasikan untuk THL. Yakni sekitar Rp 3,53 miliar.
Kepala Bidang Data Formasi dan Jabatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Dian Asmarani menambahkan, total pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Batu sebanyak 1.756 orang. ”Terdiri atas 318 pegawai non-ASN honorer dan 1.438 pegawai non-ASN THL,” pungkasnya. (adk/yun/dre/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana