MALANG KOTA - Malang Corruption Watch (MCW) menampung sejumlah pengaduan terkait sistem PPDB tahun ini.
Kemarin, poin-poin pengaduan tersebut dilaporkan ke Komisi D DPRD Kota Malang.
Kemarin (5/8), keduanya sudah bertemu untuk audiensi.
Baca Juga: Kasihan, Gara-Gara PPDB Negeri, Dua SMP Swasta di Kota Malang Tak Kebagian Siswa Baru
Kepala Divisi Advokasi MCW Coqi Basil menyebut, mayoritas keluhan warga terkait petunjuk teknis (juknis).
Di dalamnya, ada beberapa poin yang dianggap kurang adil. Contohnya di jalur perpindahan tugas orang tua.
Sebagian warga menganggap jalur itu memihak profesi-profesi tertentu.
Hal itu dinilai tak selaras dengan Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021 tentang Juknis PPDB.
Dalam peraturan itu, tak disebutkan pekerjaan khusus yang dimiliki oleh orang tua siswa untuk mendaftarkan anaknya.
Masalah lain yang dikeluhkan terkait jalur zonasi.
Basil menyebut, banyak pelajar yang kesulitan dalam PPDB jalur zonasi karena wilayahnya tak terjangkau sekolah negeri.
”Karena itu, kami usulkan ada kuota di tiap kecamatan, agar penyebarannya merata,” kata dia.
Secara umum, pihaknya mendorong agar juknis PPDB tak hanya dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang saja.
”Wali kota harusnya juga menerbitkan peraturan yang sesuai,” tambahnya.
Anggota Forum Komite Kota Malang (FKKM) Charles Andi yang turut hadir dalam pertemuan kemarin juga meminta pemkot membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi PPDB.
Tujuannya untuk monitoring dan evaluasi kinerja Disdikbud Kota Malang beserta Dewan Pendidikan Kota Malang.
Muaranya, jika ada masalah di lapangan bisa langsung ditangani.
Baca Juga: Ortu dan Siswa Mengeluh! Sistem PPDB di Kota Malang Dievaluasi
”Tak hanya pejabat dinas, kepala sekolah juga perlu disoroti,” kata dia.
Merespons masukan-masukan itu, Sekretaris Komisi D DPRB Kota Malang Ahmad Fuad Rahman memastikan bila pihaknya bakal menampung semua aspirasi.
Terkait pembentukan panitia khusus evaluasi PPDB, dia bersama anggota dewan lainnya akan melakukan kajian ulang.
Sebab, ada beberapa poin pertimbangan untuk pembentukan tim tersebut.
”Secara umum sebenarnya kami telah melakukan evaluasi PDDB,” terangnya. (ori/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana