SEKOLAH inklusi, sebutan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, dihadapkan pada kondisi yang dilematis.
Sekolah ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) serta gaji yang pantas bagi guru pendamping khusus (GPK).
Namun, kondisi keuangannya tidak sesempurna yang dibayangkan, apalagi bagi sekolah swasta. Sebab itu, masih sulit mewujudkan mimpi tersebut.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Malang Andalkan Dana BOS dan Insentif Guru
Kondisi tersebut lantas berdampak pada tingginya biaya SPP siswa berkebutuhan khusus.
Nominalnya beragam, namun umumnya dua sampai empat kali lipat dibanding biaya SPP siswa reguler.
Alasannya rasional, sejauh ini keperluan penggajian para guru pendamping khusus tidak difasilitasi oleh pemerintah.
Gaji GPK di Kota Malang rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Mereka bekerja sejak pukul 07.00-16.00 WIB untuk melakukan pendampingan para siswa berkebutuhan khusus dengan berbagai ketunaan, mulai dari slow learner, down syndrom hingga autism.
Dengan gambaran itu, sejujurnya, peran GPK tidak sepadan dengan gaji yang diterimakan.
Jika bukan karena alasan kemanusiaan, tentu mereka akan lebih memilih bekerja di tempat lain yang “bermata air”.
Alasan kedua, kegiatan serta fasilitas penunjang pembelajaran siswa berkebutuhan khusus juga berbeda dan tentu lebih besar daripada siswa reguler.
Karena itulah SPP harus tinggi. Pada 2023 saya pernah melakukan survei online kepada 30 kepala sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di Kota Malang dari jenjang SD hingga SMA.
Hasilnya, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masih sangat membutuhkan keberadaan sumber daya manusia guru pendamping siswa kebutuhan khusus (GPK).
Disusul kebutuhan kelengkapan sarana dan prasarana pembelajaran.
Saat ditanya apakah selama lima tahun terakhir (2018- 2023) mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah maupun pusat, 90 persen kepala sekolah menjawab “tidak”.
Kemudian seluruh responden menyatakan dana pendidikan melalui skema Bosnas dan Bosda juga belum mencukupi untuk menutup kebutuhan pendidikan inklusi.
Keluar dari Lorong Gelap Sebagai praktisi penyelenggaraan pendidikan inklusif, saya ikut menyumbang saran.
Baca Juga: Kasihan, Gara-Gara PPDB Negeri, Dua SMP Swasta di Kota Malang Tak Kebagian Siswa Baru
Pertama, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu memberikan akses bagi GPK untuk berkarier secara profesional sehingga bisa mendapat tunjangan sertfikasi.
Pengakuan dalam sistem Dapodik menjadi pintu gerbang utama.
Permendiknas No 70 Tahun 2009 pasal 2 tentang pendidikan yang inklusif dan berkeadilan mesti diturunkan dalam aturan-aturan yang holistik dan relevan dengan realitas.
Kedua, perbaikan skema pembiayaan. Pemerintah pusat dan daerah perlu mengalokasikan anggaran khusus bagi sekolah inklusi.
Arwildayanto dkk (2017) menyampaikan skema pembiayaan pendidikan siswa berkebutuhan khusus tidak cocok menggunakan skema flat grand model atau menyamaratakan.
Anggaran belanja siswa berkebutuhan khusus seharusnya dibedakan dengan siswa reguler karena kebutuhan pembelajaran juga berbeda, sehingga pembelajaran bisa optimal serta gaji GPK bisa lebih layak.
Ketiga, memperkaya sumber pembiayaan. Munadi (2020) merekomendasikan pembiayaan berbasis wakaf atau endowment funds sebagai sumber pembiayaan pendidikan.
Gagasan ini juga bisa diaplikasikan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, sehingga orang tua yang miskin dan memiliki anak berkebutuhan khusus tetap mendapat akses pendidikan yang berkualitas tanpa khawatir biaya.
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana