Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Syarat Calon Kasek di Kota Malang Diperketat

Bayu Mulya Putra • Jumat, 9 Agustus 2024 | 21:00 WIB

Photo
Photo

MALANG KOTA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mencatat ada 23 kepala sekolah (kasek) yang purna tugas tahun ini.

Artinya, ada beberapa calon kepala sekolah yang harus disiapkan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Banyaknya daftar nama calon, membuat persyaratan menjadi kepala sekolah diperketat.

Baca Juga: 24 Kepala Sekolah di Kota Malang Bakal Purna Tugas, Disdikbud : Guru Bersertifikat Penggerak Diprioritaskan Jadi Calon Kasek

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdikbud Kota Malang Tujuwarno.

Dia menyebut, calon kepala sekolah harus mengantongi sertifikat guru penggerak.

Jumlah guru penggerak di Kota Malang yang berjumlah sekitar 330 orang.

Sehingga, akan dilakukan banyak pertimbangan lainnya.

”Paling tidak pangkatnya harus pada golongan III b,” terangnya.

Itu disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Tuju menyebut, calon kepala sekolah harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, pihaknya akan memprioritaskan PNS terlebih dahulu.

”PNS kami jumlahnya lebih banyak, itu yang didahulukan untuk menjadi kasek,” ungkapnya.

Selain itu, calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah.

Tuju mengatakan, setidaknya ada 20 guru jenjang SMP yang memiliki sertifikat tersebut.

”Itu tidak masalah, sebab guru SMP juga bisa menjabat kepala sekolah di SD atau sebaliknya,” papar dia.

Baca Juga: 206 Kasek di Kota Malang Dapat Edukasi tentang Media Massa

Tuju menambahkan bila calon kepala sekolah juga harus berusia maksimal 56 tahun.

Serta memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan.

”Paling tidak pengetatan regulasi itu dapat menjaring kepala sekolah yang mumpuni untuk memimpin sekolah,” tandas pejabat eselon IIIB Pemkot Malang itu. (ori/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#calon #Kasek #diperketat #persyaratan #Kota Malang