MALANG KOTA - Memberikan bingkisan untuk teman yang sudah sidang skripsi sah-sah saja dilakukan.
Namun, hal itu bisa menjadi masalah jika ada niat buruk di baliknya.
Beberapa waktu lalu, KPK sempat mendatangi beberapa kampus di Kota Malang untuk menegaskan perihal tersebut.
Sejumlah kampus pun menanggapi kebiasaan pemberian bingkisan ketika selesai sidang skripsi dengan beragam.
Universitas Brawijaya (UB) menjadi kampus yang tengah menggencarkan penerapan budaya antigratifikasi kepada mahasiswa.
”Budaya anti-gratifikasi harus dipahami oleh kedua belah pihak, maka kami perlu ubah mindset-nya agar tidak salah,” jelas Rektor UB Prof Widodo SSi MSi PhD.
Kendati wujud pemberian sebagai ucapan terima kasih, tentu itu juga tidak disarankan.
Hal itu dinilai bisa memicu bibit gratifikasi di lingkungan UB.
”Itu hanya sebagian kecilnya saja yang sudah kami larang,” paparnya.
Untuk memperkuat hal tersebut, pihak UB telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 31 tahun 2020 tentang pengendalian gratifikasi.
Dalam aturan tersebut, civitas akademika UB dilarang untuk menerima apapun baik berupa barang atau uang.
Dirinya berkomitmen untuk mendukung penguatan ekosistem integritas di kampus.
Maka, perwujudan lingkungan yang bersih perlu penguatan.
Salah satunya menertibkan pemberian kepada dosen dengan maksud atau tujuan tertentu.
Berbeda dengan UB, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr H Nazaruddin Malik SE MSi menilai pemberian bingkisan bisa menimbulkan banyak persepsi.
Banyaknya tudingan sebagai bibit gratifikasi, dirinya belum melihat dampak yang signifikan.
”Pemberian itu natural saja dilakukan, kami tidak wajibkan,” paparnya.
Dirinya mengatakan, pemberian bisa saja bertujuan gratifikasi apabila ada maksud tertentu.
Pasalnya, di lingkungan UMM, mahasiswa jarang yang memberikan bingkisan pada dosen.
Sehingga, pembuatan peraturan tertulis masih belum dirumuskan karena kondisinya tidak dalam kategori darurat. (ori/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana