SURABAYA – Pembangunan gedung kuliah bersama dan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya sempat jadi sorotan beberapa waktu lalu.
Sebab, ada indikasi penye lewengan dana pembangunan sebesar Rp 27 miliar.
Dana yang cukup besar dari total pembangunan senilai Rp 80,8 miliar.
Dugaan korupsi semakin menguat ketika ditemukannya kerusakan lantai parket di lantai 9 pada gedung yang selesai dibangun dua tahun lalu itu.
Pengusutan pun dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak awal 2024.
Namun, setelah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli, Kejari Tanjung Perak tidak menemukan dugaan penyelewengan dana yang dimaksud.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo kemarin (8/10).
”Berdasar keterangan ahli, kalau ada penyelewengan Rp 27 miliar, gedung itu pasti sudah roboh,” kata Ananto.
Meski begitu, pembangunan gedung tersebut tidak berarti tuntas.
Menurut Ananto, ada penemuan kerusakan dan
kelebihan bayar pada proyek tersebut.
Selain kerusakan lantai, ditemukan pula kerusakan panel listrik.
Potensi kerugian mencapai Rp 423,5 juta.
Lalu, di laboratorium cyber dan tax center Fakultas Ilmu Sipil, jaksa penyelidik menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian Rp 30,6 juta.
Di gedung fakultas hukum, ditemukan kerusakan pada instalasi AC (air conditioner) senilai Rp 888 ribu.
Dengan begitu, total kerugian negara yang ditemukan jaksa penyelidik Rp 455,1 juta.
Selain itu, ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang tidak dilabeli barang milik negara.
Kalau ditotal, kerugian mencapai Rp 4,9 miliar.
Potensi kerugian itu pada akhirnya diganti UPN.
Sarana yang rusak diperbaiki dan diganti yang baru.
Barang-barang yang belum dilabeli juga sudah dipasangi label barang milik negara.
Karena itu, jaksa menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Ditambah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, M. Pranoto, telah meninggal dunia.
”Jadi, kalau yang (dugaan penyelewengan) Rp 27 miliar tidak ada. Kalau kerusakan dan kelebihan bayar serta barang milik negara yang belum diinventarisasi memang ada temuan kami, tetapi sudah diselesaikan. Kami hentikan karena ada iktikad baik dari penyedia dan pejabat,” beber Ananto. (gas/c7/dns/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana