Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bosda Terpangkas, Gaji Honorer Terimbas

Bayu Mulya Putra • Senin, 21 Oktober 2024 | 02:00 WIB
rio/ radar malang
rio/ radar malang

MALANG RAYA - Agenda Pilkada serentak 2024 berimbas ke dunia pendidikan.

Seperti diberitakan, alokasi bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) di Kota Malang menyusut.

Dari sebelumnya senilai Rp 103 miliar, menjadi Rp 77 miliar.

Itu setelah dilakukan refocusing anggaran pada tahun politik.

Menurunnya anggaran juga berimbas pada alokasi pencairan.

Tahun ini, Bosda di Kota Malang hanya dialokasikan untuk sembilan bulan.

Sementara itu, di Kota Batu ada perubahan skema pencairan.

Dari sebelumnya dicairkan dalam bentuk uang, kini dalam bentuk barang.

Sementara Kabupaten Malang sudah lebih dulu mengalihkan Bosda untuk insentif guru non-ASN.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim mengatakan, pihaknya sudah meminta sekolah-sekolah untuk menyusun skala prioritas untuk sisa tahun ini dan tahun depan (selengkapnya baca grafis).

”Setiap sekolah kan memiliki Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Mereka bisa memetakan mana kebutuhan yang menggunakan bosnas, mana yang bosda,” terangnya.

Selama ini, bosda banyak digunakan untuk membayar tenaga honorer.

Besarannya pun bisa dimaksimalkan sampai 80 persen dari total bantuan.

Dengan menurunnya alokasi tahun ini, honor untuk guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) ikut terimbas.

Agar penggunaan bosda efektif, pemkot menyarankan sekolah-sekolah untuk mengalihkannya ke kebutuhan yang lebih penting.

Seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK).

”Kalau untuk kebutuhan rehabilitasi kan sudah tidak boleh masuk hitungan bosda karena sekarang ditanggung dinas,” imbuh Adhim.

Selain alokasi, ada persoalan lain yang juga berkaitan dengan bosda.

Yakni masih adanya pelajar yang tidak masuk kuota bantuan.

Tahun ini, disdikbud mengusulkan bosda untuk 123 SD dengan jumlah 31.337 pelajar.

Sementara jenjang SMP untuk 105 lembaga dengan 16.212 pelajar.

Total ada 47.549 pelajar yang diusulkan mendapat bosda.

Namun yang mendapat bantuan hanya 47.485 pelajar.

Ada 64 pelajar yang tidak masuk dalam kuota.

”Penyebabnya beragam. Ada yang telat atau tidak mengisi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” jelas Adhim.

Kalau ada yang tidak mengisi, tetap bisa mendapat jatah jika melakukan perbaikan.

Caranya dengan mengajukan ulang proposal ke disdikbud.

Selain itu bila dilakukan melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS).

Anggota DPRD Kota Malang Suryadi menambahkan, sejauh ini belum ada aduan dari sekolah terkait dampak menurunnya alokasi bosda.

Baik dari sekolah swasta maupun negeri.

Keluhan yang disampaikan justru terkait keterlambatan pencairan.

Dari yang seharusnya dicairkan bulan Juli, mundur sampai Agustus.

”Itu karena ada kendala teknis seperti kesalahan mengisi persyaratan di bank,” ucapnya.

Baca Juga: Besaran Dana Bosda Tiap Sekolah Tak Berubah

Ke depan, pihaknya akan mendorong Pemkot Malang agar anggaran bosda bisa kembali naik.

Terutama jika target pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1 triliun bisa dipenuhi.

Di samping itu, Suryadi juga berharap agar sekolah tidak hanya mengandalkan bosnas maupun bosda.

Sekolah juga bisa mencoba mengajukan bantuan dana corporate social responsibility (CSR) ke sejumlah perusahaan.

”Misalnya untuk kebutuhan rehabilitasi atau peralatan sekolah. Sebaliknya, dari perusahaan, kami juga berharap ada kepedulian terhadap kemajuan pendidikan,” paparnya.

Disdik Kota Batu Buka Opsi Hapus Bosda Berubahnya skema penyaluran Bosda di Kota Batu juga menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi Dinas Pendidikan.

Pasalnya, penyaluran dalam bentuk barang dinilai kurang efektif.

Itu membuat Dinas Pendidikan Kota Batu mulai merumuskan beberapa skema.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori menyebut, Bosda kemungkinan besar tetap dicairkan dalam bentuk barang pada tahun depan.

Khususnya untuk sekolah negeri.

Itu karena sekolah negeri merupakan bagian dari instansi pemerintah.

”Memang larangannya ditujukan untuk pemkot yang tidak bisa memberikan hibah ke instansi pemerintah lainnya,” terangnya.

Artinya, perubahan itu tidak akan membawa pengaruh bagi sekolah swasta.

Sebab, keperluan operasional sekolah negeri dianggap sebagai dana kegiatan dinas.

Sementara sekolah swasta dikelola mandiri oleh yayasan.

Sehingga, kemungkinan besar sekolah swasta tetap mendapat fresh money.

Chori menyebut, kini Dinas Pendidikan masih memetakan keperluan dana yang bisa tercover lewat Bosda dan bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas).

Sebagai contoh, prioritas honorarium guru honorer akan dilimpahkan ke Bosnas.

Sementara keperluan ATK dan layanan jasa akan ditanggung Bosda.

”Kalau seperti itu, saya rasa bukan Bosda lagi namanya,” lanjut Chori.

Sebab, tujuan awal penggelontoran Bosda digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tercover Bosnas.

Jika penyaluran tidak lagi dilakukan dalam bentuk uang, bisa dianggap sudah tak sesuai dengan citacita awal.

Apalagi sekolah negeri tak boleh melakukan pungutan apa pun kepada wali siswa.

Terlebih jika sekolah tersebut memiliki siswa yang sedikit.

Tentu bosnas yang diterima juga kecil.

Sebab, basis perhitungan besaran dana bantuannya berdasar jumlah siswa.

Terpisah, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Batu Daud Andoko menambahkan, kemungkinan terburuk jika berubahnya skema penyaluran itu adalah menghapus adanya Bosda.

Itu sebagai jalan terbaik agar bantuan tetap bisa disalurkan dalam bentuk uang.

”Bisa untuk menggaji guru honorer atau tambahan insentif guru tidak tetap (GTT),” jelasnya.

Apalagi, alokasi bosnas untuk penggajian GTT masih dibatasi maksimal 50 persen saja.

Sehingga, lebih baik skema penggajian langsung ditangani pemkot.

Dengan begitu, sekolah tinggal mengakomodir keperluan operasional.

”Kalau bisa kami tanggung semua gaji GTT dan PTT yang ada,” ujar Daud.

Namun, skema itu terbentur dengan aturan yang ada.

Sebab, selama ini belum ada regulasi yang memperbolehkan penggajian honorer langsung dari APBD.

Kendala lain yang dialami yakni adanya dua jenis tenaga honorer di sekolah.

Yakni tenaga honorer yang diangkat langsung dengan SK wali kota, dan tenaga honorer yang diangkat oleh kepala sekolah secara mandiri.

”Tenaga yang ber-SK kepala sekolah ini tidak bisa kami akomodir dari dana APBD,” tandas Daud. (ori/mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#gaji #honorer #bosda