MALANG RAYA - Laporan guru melakukan kekerasan fisik yang diterima dinas pendidikan tak sebanyak yang dilaporkan ke polisi.
Dalam tiga tahun terakhir hanya ada dua laporan di Kabupaten Malang dan satu laporan di Kota Batu.
Sedangkan di Kota Malang, dinas pendidikan dan kebudayaan tidak mencatat adanya laporan lantaran sudah selesai di tingkat sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menjelaskan, pihaknya sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada tiap sekolah.
Tim itu bertanggung jawab menyelidiki dan melakukan memediasi ketika terjadi sebuah kasus.
Hal itu juga sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kekerasan di Sekolah.
”Sejauh ini hanya ada dua guru yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang. Semuanya terjadi pada 2023,” ujar Suwadji.
Dia mengaku tidak terlalu ingat detail kasus yang terjadi.
Namun, semuanya bisa diselesaikan secara damai melalui mediasi.
Sementara itu, pada 2022 dan 2024 mereka tidak menerima laporan.
Berbeda dengan laporan yang masuk ke Polres Malang.
Selama tiga tahun terakhir terdapat enam laporan, lima di antaranya diselesaikan dengan mediasi.
Sementara satu laporan yang tersisa masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Suwadji, menyelesaikan laporan kekerasan guru terhadap murid, meski dalam konteks pendisiplinan, tidaklah mudah.
Tahapan menuju keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak memakan waktu tidak sebentar.
Butuh mediasi dan lobi yang alot agar perkara itu tidak sampai masuk ke ranah pidana.
Suwadji menambahkan, perlakuan terhadap kasus semacam itu bergantung hasil penyelidikan.
Jika seorang guru terbukti melakukan kesalahan, dia akan dibawa ke inspektorat.
Selanjutnya kasus itu akan ditinjau ulang dan dibuatkan BAP.
Ketika BAP sudah keluar, itu akan menjadi acuan dalam pemberian hukuman kepada guru yang bersangkutan.
Tentunya BAP itu harus diterima dulu oleh Bupati sebelum diteruskan ke Disdik.
“Biasanya sanksi yang diberikan ya peringatan tertulis, penurunan satu pangkat, dan pemecatan secara tidak terhormat,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang Dwi Sucipto mengatakan kedekatan orang tua dengan sekolah juga merupakan hal penting.
Hubungan itu bisa dijadikan sarana meminimalkan kesalahpahaman yang terjadi.
Tiap guru juga dibekali sifat kedisiplinan, loyalitas, kesabaran, dan etika.
Sehingga quality control untuk guru juga sangat ketat.
Kembalikan ke Orang Tua Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Batu selalu mengimbau agar guru tidak menggunakan kekerasan fisik dalam mendidik siswa.
Tapi lebih mengutamakan penggunaan kata-kata atau nasihat.
Sama dengan Kabupaten Malang, TPPK sudah dibentuk untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Batu Hariadi mengungkapkan, memang ada kemungkinan murid yang sangat sulit diingatkan, bahkan tak berubah meski sudah ada pemanggilan terhadap orang tua.
Opsi terakhir adalah dengan dikembalikan ke orang tuanya.
”Nanti kita bantu carikan sekolah lagi,” katanya.
Sejauh ini, di jenjang SMP belum pernah ada kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan siswa terluka.
Baca Juga: 7 Bulan, Polresta Malang Kota Tangani 6 Kasus Kekerasan Seksual Anak
Pada 2023 lalu, pihaknya pernah menangani dugaan guru yang melakukan tindak kekerasan.
”Saat itu sedang jam olah raga. Si anak mengenakan kopyah dan disuruh melepas. Tapi guru tersebut sempat mendorong kepala siswa tersebut,” katanya.
Tidak ada luka dalam kejadian itu.
Tapi orang tua siswa tak terima dan kemudian mendatangi sekolah. Mediasi sempat dilakukan.
Tapi orang tua anak terus merasa tak terima. Akhirnya diambil keputusan memutasi guru terlapor ke sekolah lain.
Ke depan, Hariadi mengimbau orang tua tak langsung percaya apa yang dilaporkan anaknya.
Terutama terkait kejadian-kejadian di sekolah.
Perlu kroscek terlebih dahulu kebenarannya.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Batu Daud Andoko juga menyampaikan belum pernah ada laporan kekerasan fisik yang dilakukan guru kepada siswanya.
TPPK sudah dibentuk untuk mencegah kejadian semacam itu.
Baik di tingkat sekolah maupun dan dinas.
Di tingkat sekolah, TPPK bisa dibentuk minimal tiga orang.
Terdiri dari guru dan komite sekolah.
Jika laporan kekerasan fisik sampai ke dinas pendidikan, mereka akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Termasuk mengetahui seberapa parah dampak akibat kekerasan.
Apabila parah, tentu akan ditangani oleh kepolisian.
Pendisiplinan Sewajarnya Sekretaris Disdikbud Kota Malang Tri Oky Rudianto menjelaskan, Kota Malang relatif tidak ada problem kekerasan guru terhadap siswa.
Dia bahkan mempersilakan guru yang berupaya melakukan pendisiplinan terhadap siswa.
”Asalkan tindakan pendisiplinan yang dilakukan tidak di luar batas. Misalnya dengan bahasabahasa pendidikan dan tidak menggunakan bahasa kasar. Etika guru harus dikedepankan,” ucapnya.
Di sisi lain, pihaknya mempersilakan apabila ada wali murid yang tidak berkenan dengan sistem belajar mengajar dari guru.
Wali murid bisa menyampaikan ke guru kelas, sehingga ada diskusi agar ke depan tidak terulang dalam kegiatan belajar mengajar.
Oky melanjutkan, jika terbukti ada kasus, biasanya disdikbud akan berkomunikasi dengan kepala sekolah.
Kemudian mengumpulkan kronologi dan bukti-bukti.
Baru kemudian melakukan mediasi di tingkat sekolah.
Kalau belum terselesaikan, baru dilakukan mediasi bersama disdikbud.
”Tapi sejauh ini belum ada kejadian yang sampai membuat dinas turun tangan,” tegasnya.
Ketua PGRI Kota Malang Tri Suharno juga membenarkan bahwa selama tiga tahun terakhir belum ada kasus yang sampai ditangani oleh dinas.
Laporan terakhir adalah kejadian pendisiplinan yang dilakukan guru di SMK Negeri 12 Kota Malang pada Agustus lalu.
Itu pun sudah diselesaikan di lingkungan sekolah.
”Kalau ada kejadian biasanya akan dibantu melakukan advokasi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH),” terang Tri. (aff/iza/mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana