JUMAT siang (6/12), Rupi’an datang ke Mapolres Malang dengan didampingi para kuasa hukumnya.
Pada saat yang sama, keluarga DE, 14, siswi yang pernah ditampar Rupi’an, juga tiba bersama keluarganya untuk menghadiri tahap akhir mediasi.
Semuanya berlari kecil saat keluar dari mobil karena saat itu sedang turun hujan.
Mediasi tersebut tak hanya melibatkan Rupi’an dan keluarga DE.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang juga menghadirkan perwakilan dari Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Malang.
Sejumlah advokat tampak ikut datang menemani Rupi’an.
Rangkaian mediasi sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Karena itu, pertemuan pada Jumat lalu hanya tinggal penandatanganan berkas perdamaian.
Proses itu penting dilakukan untuk menghindarkan Rupi’an dari proses hukum secara pidana.
Guru yang berasal dari Desa Pamotan, Kecamatan Dampit itu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap murid perempuannya di SMP Diponegoro Dampit pada 27 Agustus lalu.
Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, status berkas itu masih P19 atau butuh perbaikan.
Polisi pun punya alternatif untuk tidak melanjutkan perbaikan berkas itu melalui perdamaian kedua belah pihak.
Jujur, saya tidak sanggup untuk mengingat peristiwa itu.
Enggan rasanya mengungkap yang lalu,” kata Rupi’an dengan mata berkaca-kaca sebelum masuk ke ruang rapat Satreskrim Polres Malang.
Setelah berada di dalam ruang rapat selama lebih kurang 1,5 jam, semua pihak keluar.
Wajah Rupi’an pun berubah cerah penuh senyuman.
Di sampingnya ada DE, murid yang pernah dia tampar.
”Ini anak saya sekarang. Harus dikawal terus karena dia sudah mau lulus,” ujarnya sambil tersenyum.
Pada saat awal pemeriksaan oleh polisi, diceritakan bahwa kasus itu terjadi saat Rupi’an memulai pelajaran agama Islam di kelas DE, sekitar pukul 11.00.
Setelah mengabsen, dia bertanya kepada muridmuridnya soal kegiatan salat di rumah.
Para siswa ditanya mengenai salat Jumat, sedangkan siswi ditanyai salat subuh.
Bagi yang tidak menjalankan diminta maju ke depan.
DE yang tidak menjalankan salat subuh kemudian mencari teman agar tidak maju ke depan kelas sendirian.
Karena tidak berhasil, DE maju sendiri sambil menggerutu dan mengumpat.
Hal itu membuat Rupi’an menampar DE.
Setelah kejadian itu, DE tidak masuk sekolah selama tiga hari dengan alasan izin.
Tahutahu, keluarga DE melaporkan Rupi’an ke Polres Malang.
Dan pada 28 September lalu, Rupi’an ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perjalanan kasusnya, keluarga DE sempat meminta uang Rp 70 juta sebagai syarat perdamaian.
Mereka bahkan menutup akses bagi siapa pun yang mencoba membantu negosiasi penyelesaian kasus.
Baik pamong Desa Pamotan (tempat DE tinggal), maupun SMP Diponegoro.
Semuanya tidak diperkenankan datang ke rumah.
Hal itu membuat mental Rupi’an jatuh.
”Jujur, saya tidak sanggup untuk mengingat peristiwa itu. Enggan rasanya mengungkap yang lalu,” kata Rupi’an dengan mata berkacakaca sebelum masuk ke ruang Reskrim.
Dia mengatakan, tamparan kepada DE baru pertama kali dia lakukan.
Kala itu benar-benar berlangsung spontan dengan tangan terbuka dan tidak terlalu keras.
Tujuannya hanya untuk menegur.
Setelah itu, Rupi’an langsung menasihati DE agar tidak misuh-misuh.
Dinas Pendidikan kabupaten Malang, Kemenag, dan sejumlah organisasi guru di Kabupaten Malang sempat kaget dengan kasus yang menimpa Rupi’an.
Mereka pun ikut mengupayakan agar perkara tersebut berakhir damai.
Bakan sekitar 12 advokat dikerahkan untuk membantu Rupi’an yang sebenarnya sudah dibantu advokat Dahri Abdussalam SH.
Tanpa bayaran, mereka ikut mengawal kasus itu hingga berakhir damai.
Di satu sisi, ayah tiga anak itu tidak menyangka kariernya sebagai pengajar sejak 28 tahun lalu harus ternodai pidana.
Setelah lulus mondok di Lirboyo tahun 1996, dia langsung mengambil sertifikasi dan mengajar di SMP Diponegoro.
”Boleh dikata, saya itu relawan yang mengajar di sana,” imbuh dia.
Sampai sekarang status Rupi’ an adalah guru honorer di SMP Diponegoro.
Dalam sebulan biasanya dia bisa mendapatkan uang Rp 1,3 juta.
Itu sudah termasuk hasil usaha sampingan keluarganya menjual makanan ringan di dua sekolah.
Rupi’an juga dikenal sebagai guru mengaji dan modin Desa Pamotan yang membawahi tujuh dusun.
Warga sekitar menyebutnya sebagai guru penyabar yang lembut dalam tutur kata dan pembawaan diri.
”Makanya warga di sekitar tempat tinggal dia kaget. Bagaimana bisa sosok yang lembut itu bisa dipidanakan karena menampar murid,” terang Dahri ketika dihubungi.
Meski terbebani kemungkinan akan masuk penjara, Dahri menyebut Rupi’an tetap mengajar seperti biasa.
Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Jumat.
Kini, saat perkara tersebut sudah berhasil didamaikan, banyak pihak yang datang ke rumahnya untuk menyampaikan selamat.
Rekan guru, keluarga besar, tetangga, advokat, bahkan temannya satu pondok pesantren di Kediri banyak berbondongbondong datang ke Pamotan.
”Ya, sejak Jumat itu, setiap jelang azan salat asar sampai malam banyak yang datang,” imbuh dia.
Saat ini Rupi’an tinggal menuntaskan satu urusan di Polres Malang.
Yakni mengikuti pembinaan dari kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (*/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana