RADAR MALANG – Pemerintah menetapkan kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025.
Kebijakan disampaikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan ini mengatur siswa untuk belajar mandiri dari rumah selama pekan pertama bulan Ramadhan, yaitu pada tangga 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Menurut SEB, kegiatan belajar mandiri akan dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau Masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, guru akan memberikan penugasan secara terstruktur kepada siswa untuk memastikan siswa tetap aktif.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun siswa belajar dari rumah, proses pembelajaran akan tetap berlangsung dengan penyesuaian yang sesuai selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: RSSA Malang Apel Sambut Ramadhan 1445 H, Hadirkan Tumpeng Apem
Pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025 siswa akan masuk Kembali dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan libur Bersama Idulfitri selama 13 hari, yakni pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada siswa untuk menjalankan ibadah puasa dengan tetap melakukan pembelajaran.
Baca Juga: Ajak Penyandang Diabetes Melitus Persiapkan Puasa Ramadhan
Pemerintah juga mendorong pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran dan pesantren kilat bagi siswa muslim.
Sementara itu, siswa non-muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Hal ini disampaikan untuk meningkatkan iman, takwa, dan karakter mulia.
Dengan disampaikan kebijakan ini, pemerintah berharap siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengesampingkan kewajiban untuk belajar.
Pemerintah juga mengharapkan siswa mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan Pendidikan dan kegiatan spiritual selama bulan Ramadhan.
Editor : Aditya Novrian