RADAR MALANG – Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat menginfokan bahwa selama bulan Ramadan, jam kerja menjadi lebih pagi.
Tersebar dalam surat edaran nomor 0839/TU.04.01/CADISDIKWIL XII mengenai penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
Dalam surat tersebut, kepala perangkat daerah menetapkan hari dan jam kerja efektif selama bulan Ramadan setelah mendapat rekomendasi dari sekretaris daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.
Ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran operasional di lingkungan pendidikan selama bulan Ramadan.
Selama bulan Ramadan 1446 H, jumlah jam kerja efektif ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan dinas pendidikan provinsi Jawa Barat serta satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, jam kerja berlaku sebagai berikut:
Senin – Kamis
Masuk kerja: 06.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Pulang kerja: 14.00 WIB
Jumat
Masuk kerja: 06.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
Pulang kerja: 14.30 WIB
Bagi peserta didik di SMA, SMK, dan SLB juga masuk pukul 06.30 WIB.
Jam pulang peserta didik disesuaikan dengan kegiatan Ramadan yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidik.
Bagi sekolah swasta dengan basis keagamaan non-Islam, jadwal pembelajaran disesuaikan dengan kebijakan penyelenggara pendidikan masing-masing.
Tujuan penyesuaian jam kerja dan jam pembelajaran ini guna memberikan fleksibiltas kepada tenaga pendidik dan peserta didik agar menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk selama Ramadan tanpa mengurangi efektivitas kinerja dan kualitas pembelajaran.
Masyarakat provinsi Jawa Barat yang mendapat informasi ini memberikan komentar yang beragam.
Ada yang setuju dengan kebijakan tersebut karena dirasa dapat melatih kedisiplinan dengan waktu dan bisa beraktivitas lebih awal jika bangun lebih pagi.
Sedangkan, beberapa masyarakat ada yang merasa keberatan dengan kebijakan ini.
Mereka mengeluhkan jalanan yang akan macet karena berangkat serentak bersama dan bagi yang rumahnya jauh harus berangkat lebih pagi.
Ketetapan ini dimulai pada hari Kamis, 6 Maret 2025. Peserta didik yang sudah menjalankan kebijakan tersebut masih merasa asing dengan kebiasaannya sehingga terlambat berangkat.
Namun, di lain sisi, ketetapan ini bukan hal yang baru karena ada yang menyatakan bahwa dirinya memang selalu berangkat lebih pagi karena kelas yang dimulai juga pagi.
Ketetapan ini diharap dapat diikuti semua pihak demi kelancaran dan keteraturan operasional selama bulan Ramadan. (fi)
Editor : Aditya Novrian