Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Biaya Jalur Mandiri Empat PTN di Malang Raya Tidak Naik, Juga Tetap Beri Peluang Mahasiswa Mengajukan Keringanan

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 13 Mei 2025 | 18:27 WIB
Iluatrasi uang sebagai alat transaksi pembayaran biaya pendaftaran masuk PTN (pch.freepik)
Iluatrasi uang sebagai alat transaksi pembayaran biaya pendaftaran masuk PTN (pch.freepik)

MALANG KOTA – Empat perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang kompak tidak menaikkan biaya pendidikan.

Baik uang kuliah tunggal (UKT) maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Kebijakan itu juga berlaku bagi mahasiswa jalur mandiri.

Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Universitas Brawijaya (UB) Muchamad Ali Safa’at mengatakan, biaya pendidikan tahun ini masih sama dengan tahun lalu.

Artinya, komponen biaya dan nominal yang harus dibayarkan mahasiswa tidak berubah.

Yakni biaya pendaftaran sebesar Rp 350 ribu, UKT, serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Besaran UKT di UB bervariasi.

Paling rendah ada pada golongan IV sebesar Rp 3,6 juta.

Biaya sebesar itu berlaku di Prodi Teknologi Industri Pertanian, Prodi Teknik Lingkungan, Prodi Bioteknologi, serta Prodi Teknik Pertanian dan Biosistem.

Seluruhnya berada di Fakultas Pertanian.

Sementara untuk jurusan dengan UKT tinggi didominasi Fakultas Kedokteran.

Nominalnya antara Rp 19,1 juta sampai Rp 24 juta.

Kemudian, untuk IPI terendah berada di jurusan-jurusan Fakultas Vokasi.

Grafis pendidikan PTN di Malang Raya
Grafis pendidikan PTN di Malang Raya

Sedangkan besaran IPI tertinggi tetap berada di Fakultas Kedokteran.

Tidak adanya perubahan biaya pendidikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) RI Nomor 2 Tahun 2024.

Di dalamnya tercantum regulasi mengenai standar satuan biaya operasional di tingkat pendidikan tinggi.

”Untuk skema pembayarannya dilakukan sesuai masing-masing jalur dan jadwal yang sudah diumumkan,” terang Ali.

Hingga kemarin belum bisa diperkirakan jumlah mahasiswa tahun baru yang kemungkinan meminta keringanan biaya pendidikan.

Kemungkinan tetap ada.

Sebab, berkaca dari data tahun lalu, jumlah mahasiswa baru yang mengajukan keringanan biaya mencapai 7.300 orang.

Sebagian di antaranya merupakan mahasiswa jalur mandiri.

Pria yang juga guru besar bidang Hukum Tata Negara tersebut menambahkan, kesempatan pengajuan keringanan biasanya dibuka setelah penetapan UKT.

Jadwalnya akan diumumkan kepada mahasiswa melalui situs Selma (Seleksi Masuk Universitas Brawijaya) dan Sibaku (Sistem Bantuan Keuangan Universita Brawijaya.

Keringanan yang bisa didapatkan beragam.

Mulai penurunan golongan, pengurangan, penundaan pembayaran, angsuran, atau pembebasan.

”Jalur mandiri juga bisa mengajukan keringanan. Misalnya dengan menunjukkan perubahan kondisi keuangan keluarga, SK pensiun orang tua, SKTM, surat keterangan kematian, atau pailit,” terang dia.

Hal senada juga disampaikan Wakil Rektor II Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Puji Handayati SE Ak MM CA CMA.

Menurut Puji, kampus masih belum bisa merealisasikan biaya pendidikan yang baru karena mengacu pada kebijakan kementerian seperti tahun lalu.

Upaya menaikkan biaya pendidikan memang alternatif paling mudah untuk meningkatkan pendapatan kampus.

Namun, karena belum ada aturan baru dari kementerian, alternatifnya kampus meningkatkan pendapatan dari unit usaha atau aset yang dimiliki.

Di UM, besaran UKT mandiri terendah adalah Rp 4,8 juta.

Itu ada pada Prodi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Kemudian UKT dengan besaran tertinggi masih di Fakultas Kedokteran.

Sementara untuk IPI paling rendah diberlakukan Jurusan Ilmu Perpustakaan dengan besaran Rp 17 juta.

Lalu IPI tertinggi berada di Kedokteran.

”Mahasiswa bisa mengajukan keringanan pada semester ketiga. Tentunya dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing,” jelas Puji.

Keringanan yang diberikan bisa berupa penurunan UKT atau mekanisme pembayaran berupa angsuran.

Terpisah, Pembantu Direktur I Polinema Kurnia Ekasari juga mengatakan tahun ini tidak ada kenaikan UKT maupun IPI.

Jumlah yang dibayarkan mahasiswa baru jalur mandiri adalah biaya pendaftaran sebesar Rp 300 ribu serta UKT dan IPI sesuai prodi.

Di Polinema, ada empat prodi yang tersedia.

Yakni D4 Rekayasa, D4 Tata Niaga, D3 Rekayasa, serta D3 Tata Niaga.

Keempat prodi tersebut ada semua kampus Polinema.

Yakni di Malang (kampus utama), Kediri, Lumajang, serta Pamekasan.

”UKT dan IPI di setiap kampus tidak sama,” terang Eka.

Untuk UKT dengan besaran rendah salah satunya diberlakukan D3 Tata Niaga di Kampus Lumajang.

Nominalnya Rp 3,6 juta.

Sementara yang tertinggi adalah D4 Rekayasa di kampus utama dengan besaran Rp 6,5 juta.

IPI paling rendah diberlakukan pada D3 Tata Niaga di Kampus Lumajang dengan besaran Rp 3,5 juta.

Kemudian untuk IPI paling tinggi diterapkan prodi D4 Rekayasa di kampus utama dengan nominal Rp 22,5 juta.

Seperti halnya kampus lain, Polinema tetap membuka pengajuan keringanan biaya pendidikan jalur mandiri.

Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Pengajuan keringanan bisa disampaikan saat daftar ulang.

”Tiap tahun jumlah mahasiswa yang mengajukan keringanan tidak banyak,” ucap Eka.

Permohonan keringanan biaya pendidikan diajukan langsung kepada direktur.

Syaratnya harus melampirkan data penghasilan orang tua, tagihan listrik, hingga foto rumah.

UIN Tetap tanpa IPI Sejak awal berdiri, Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang tidak pernah mensyaratkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Namun, tiap mahasiswa baru wajib masuk ma’had atau pesantren asrama.

Biayanya bervariasi. Untuk ma’had di kampus 1 Rp 7,5 juta.

Sedangkan di kampus 2 dan 3 besarannya Rp 10 juta.

Biaya itu dibayarkan mahasiswa untuk tempat tinggal selama satu tahun penuh dengan fasilitas lengkap.

”Biaya ma’had boleh dicicil,” ujar Kepala Bagian Akademik Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (AAKK) UIN Maliki Malang Imam Ahmad.

Mekanisme angsuran itu bisa dilakukan selama setahun melalui web kampus. Untuk UKT, UIN Maliki tidak menyediakan skema cicilan.

Saat ini, UKT yang harus dibayar mahasiswa masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni dibagi menjadi tujuh kelompok.

Nominalnya mulai dari Rp 0 sampai Rp 32,6 juta, bergantung fakultas yang dipilih.

Misalnya UKT prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.

Untuk kelompok I mulai dari Rp 0 sampai Rp 400 ribu.

Untuk UKT Kelompok IV sebesar Rp 3.318.600 dan Kelompok VII sebesar Rp 6.637.000.

”Khusus UKT bisa diajukan keringanan, tapi di semester genap,” ujar Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Maliki Malang Prof Ilfi Nur Diana.

Syaratnya cukup mudah, yakni dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.

Surat tersebut diajukan pada fakultas terlebih dahulu.

Setelah disetujui pihak fakultas, selanjutnya akan diproses oleh sistem pusat UIN Maliki Malang.

Setelah disetujui, mahasiswa bisa membayar sesuai nominal terakhir yang tertera di akun masing-masing. (mel/aff/fat)

Editor : Aditya Novrian
#UKT #ipi #Uang Pangkal #Universitas Negeri Malang #um #Malang Raya #UIN Maliki #UIN Maliki Ibrahim #universitas brawijaya #UB #ptn-bh #PTN #Politeknik Negeri Malang #perguruan tinggi negeri