97 SMP Negeri Tampung 16.352 Pendaftar SPMB
"Ada empat jalur untuk masuk ke SMP negeri maupun SMP negeri satu atap. Yaitu jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 35 persen.”
SUWADJI, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang
KEPANJEN – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP mulai dibuka pekan depan.
Rencananya akan berlang sung selama 10 hari, yakni 19 hingga 29 Mei depan.
Bagi calon pendaftar yang ingin diterima di SMP negeri, sebaiknya mulai menyiapkan diri.
Baca Juga: Pengenalan Program Arsip Masuk Sekolah Dimulai 19 Mei
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Suwadji memaparkan, sekitar 97 SMP Negeri yang mampu menampung 16.352 siswa.
“Ada empat jalur untuk masuk ke SMP negeri maupun SMP negeri satu atap. Yaitu jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 35 persen,” ujar Suwadji kemarin (12/5).
Untuk pendaftaran SMP negeri jalur domisili, akan disediakan 6.036 kursi, afirmasi 3.023 kursi, mutasi 753 kursi, dan prestasi 5.292 kursi.
Sedangkan khusus pendaftaran SMP negeri satu atap jalur domisili, akan diterima 506 siswa, afirmasi 244 siswa, mutasi 68 siswa, dan prestasi 430 siswa.
“Jalur domisili itu untuk calon siswa yang tempat tinggalnya di sekitar lokasi sekolah. Dia memiliki KK (Kartu Keluarga) yang terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran SPMB” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Kuota tersebut dibagi lagi menjadi dua.
Yakni maksimal 25 persen untuk calon siswa yang bertempat tinggal di desa atau kelurahan yang sama dengan lokasi sekolah.
Serta minimal 15 persen untuk calon siswa yang bertempat tinggal di desa atau kelurahan dalam satu kecamatan maupun kecamatan lain yang beririsan dengan lokasi sekolah.
Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera dan calon siswa penyandang disabilitas.
Baca Juga: 40 SMPN di Kabupaten Malang Masuk Daftar Usulan Sekolah Unggulan
Hal tersebut ditunjukkan dengan kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga prasejahtera dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
Namun dilarang menggunakan surat keterangan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Bagi penyandang disabilitas, dia mengatakan, harus menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas sosial (dinsos).
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Rakyat Dimulai, Puguh Anggota DPRD Jatim Harapkan Program Bisa Tepat Sasaran
Sementara jalur mutasi untuk calon siswa yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali.
Selain itu, juga bisa digunakan oleh anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar atau bekerja.
“Kuota jalur prestasi dibagi menjadi dua. Yaitu 25 persen prestasi akademik dan 10 persen nonakademik,” kata Suwaji.
Jalur prestasi akademik dibuktikan dengan nilai rapor lima semester terakhir yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan rata-rata minimal 85,00.
Rapor tersebut dilengkapi surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.
Sedangkan jalur prestasi nonakademik berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organi sasi kepanduan di satuan pendidikan.
Selain itu, bisa juga ditunjukkan dengan prestasi hasil lomba di berbagai bidang. (yun/dan)
Editor : Aditya Novrian