RADAR MALANG - Pada tahun 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini tidak hanya soal pergantian istilah, tetapi juga membawa perubahan besar dalam mekanisme seleksi murid baru.
Salah satu yang paling menonjol adalah penghapusan sistem zonasi, yang kini digantikan dengan sistem domisili.
Kota Malang menjadi salah satu daerah yang menerapkan sistem SPMB 2025, khususnya untuk jenjang SD.
Baca Juga: Pemberlakuan UN di Malang Bakal Pengaruhi Model PPDB
Usia masuk SD menjadi salah satu persyaratan utama, dengan ketentuan 7 tahun per 1 Juli 2025 sebagai prioritas utama.
Anak usia 6 tahun per 1 Juli 2025 masih dapat mendaftar, dan bagi anak usia 5 tahun 6 bulan, pendaftaran tetap dimungkinkan jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang harus dibuktikan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru SD bersangkutan.
Persyaratan administratif juga diperketat, terutama bagi jalur domisili yang kini menggantikan zonasi.
Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen utama, dengan syarat harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Baca Juga: PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Bagaimana Sistemnya?
Nama orang tua atau wali pada KK juga harus sesuai dengan dokumen akademik seperti rapor dan akta kelahiran.
Jika terdapat perubahan data karena kematian, perceraian, atau kondisi khusus, KK terbaru tetap dapat digunakan dengan bukti dokumen resmi seperti akta kematian atau akta cerai.
Bagi calon murid yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, surat keterangan domisili dapat menggantikan KK.
Surat ini harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa setempat, mencantumkan jenis bencana yang dialami serta memastikan bahwa calon murid sudah berdomisili minimal satu tahun di lokasi tersebut.
Selain jalur domisili, jalur afirmasi tetap tersedia bagi anak dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas.
Mereka harus memiliki kartu program penanganan ekonomi yang terdata oleh pemerintah pusat atau daerah.
Bagi penyandang disabilitas, tambahan dokumen berupa kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial serta surat keterangan dari dokter spesialis menjadi syarat utama.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang pindah domisili karena tugas orang tua atau wali, serta bagi anak yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.
Persyaratan utama adalah surat penugasan resmi dari instansi tempat orang tua bekerja serta KK yang membuktikan domisili terbaru. (sai)
Editor : A. Nugroho