DAU - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Simulasi e-Court (SIMU Court) di GKB IV kemarin (28/5). Peresmian platform pembelajaran digital hukum terbaru itu ditandai dengan sejumlah tokoh penting memencet tombol.
Mereka adalah Rektor UMM Prof Dr Nazaruddin Malik SE MSi, Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Tongat SH MHum, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Malang Patanuddin SH MH, Ketua Ikadin Jawa Timur Leo Angga Permana SH MHum, Kepala Laboratorium Fakultas Hukum UMM Isdiyan Anggaraeny SH MKN, serta dosen Nur Putri Hidayah Amd SH MH. Acara tersebut juga dihadiri praktisi hukum Malang Raya, mulai dari hakim sampai advokat.
Platform tersebut merupakan hasil pengembangan laboratorium hukum FH UMM, yang menghadirkan simulasi e-Court layaknya di pengadilan. Para mahasiswa FH UMM akan praktik langsung bagaimana cara pelaksanaan siding secara online, dimulai dari pendaftaran persidangan, memasukkan gugatan, dan seluruh proses persidangan hingga putusan.
Kepala Laboratorium Hukum FH UMM Isdian Anggraeny menerangkan, platform tersebut disusun oleh tim yang beranggota sembilan orang. Terdiri atas tim utama tiga orang dan tim control enam orang. Untuk tim utama terdiri atas Isdian Anggraeny SH MKn, Herlena Fatikasari SH, Jessica Widya Larossa SH, dan Moh. Risqi Fadjar Romadhani SH.
Kemudian tim kontrol dan review aplikasi diisi oleh Aprilia Bhirini Slamet SH MH, Nur Amalina Putri Aditya SH MKn, Cindy Monique SH, Nurzakiah SH, dan Andiko Febriyan Praja Dewa SH, Intan KhoirunNisa’ SH Dia mengatak an, platform itu bertujuan menjawab kebutuhan mahasiswa, khususnya dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi di pengadilan.
“Kami melihat perkembangan di Pengadilan Negeri itu, penyelesaiannya sudah full teknologi,” kata Isdian. Sedangkan Dekan FH UMM Prof Dr Tongat SH MHum mengatakan, platform tersebut
diluncurkan untuk merespons perkembangan era modern di bidang peradilan. Platform ini memberikan gambaran kepada mahasiswa untuk mengikuti era persidangan online.
“Sehingga ketika mahasiswa lulus, mereka sudah familiar dengan system yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung itu,” jelas Tongat.
Kemudian perwakilan PN Kelas 1A Malang Patanuddin SH MH mengatakan, mahasiswa tidak hanya harus belajar teori, melainkan praktik persidangan, khususnya persidangan online.
“Sangat bagus karena memang persidangan hukum acara perdata s dah secara elektronik,” jelas Pata uddin.
Dia menambahkan, ke depan mahasiswa harus benar-benar mengikuti teknologi. Sebab, penggunaan teknologi dalam persidangan akan terus berkembang.Itu sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung.
“Visi dan misi Mahkamah Agung pada 2035, semua pengadilan di Indonesia menggunakan teknologi informasi. Jadi harus sudah paham sejak saat ini,” pungkasnya. (yad/dan)
Editor : A. Nugroho