MALANG RAYA – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan penggratisan biaya pendidikan untuk SD-SMP swasta gratis, tapi realisasinya masih jauh.
Dinas pendidikan (disdik) se-Malang raya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat, sementara pihak sekolah butuh jaminan.
Jaminan bahwa anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah (pemda) cukup, sehingga sekolah swasta tidak kesulitan ketika tidak memungut dana dari siswa.
“Selama ini, pembiayaan di sekolah swasta berdasar partisipasi wali murid, sesuai kesepakatan masing-masing,” ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kabupaten Malang Manan Supriadi kemarin (8/6).
Seperti diberitakan, penggratisan biaya pendidikan SD-SMP swasta tercantum dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/ 2024.
Keputusan yang keluar pada 27 Mei lalu itu merespons permohonan uji materiil pasal 34 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Supriadi mengatakan, kebijakan pemberlakuan sekolah gratis bagi SD-SMP swasta dinilai adil untuk beberapa pihak. Namun sulit diterapkan secara merata. Salah satunya karena kebutuhan masing-masing lembaga berbeda.
Di sekolah swasta, dia mengatakan, seluruh gaji guru ditanggung yayasan sebagai pengelola sekolah. Berbeda dengan sekolah negeri yang gaji gurunya dari pemerintah.
“Kalau sekolah negeri gratis itu wajar. Untuk swasta, kalau seperti BOS (bantuan operasional sekolah) saat ini ya tidak siap gratis,” kata dia.
”Siapa yang akan menggaji gurunya? Belum lagi operasional. Intinya swasta mendukung apabila semua ditanggung negara,” tandas Supriadi yang juga Kepala SMP Budi Mulia Pakisaji itu.
Sementara itu, Disdik Kabupaten Malang belum memetakan jumlah sekolah swasta yang sudah bebas biaya. Juga belum bisa menentukan jumlah sekolah swasta yang layak menerima pembiayaan dari negara.
“Kami masih menunggu tindak lanjut keputusan MK. Tentunya nanti akan terbit Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pemerintah (Permen). Juga ada juknis dan juklak yang sedang kami tunggu,” terang Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji.
Suwadji juga belum menghitung berapa dana yang dibutuhkan untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta.
Dengan demikian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah keputusan MK tentang sekolah swasta gratis dapat direalisasikan dalam waktu dekat atau tidak.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq memaparkan, berlakunya keputusan sekolah swasta gratis akan berpengaruh terhadap dana transfer yang masuk ke pemerintah daerah (pemda).
“Saya meyakini nanti ada penambahan anggaran, baik DAU (Dana Alokasi Umum) maupun DAK (Dana Alokasi Khusus). Supaya pemda bisa menjalankan keputusan tersebut,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.
Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk bantuan terhadap sekolah swasta. Sementara untuk SD dan SMP negeri sudah mendapatkan bantuan biaya operasional, konstruksi bangunan, hingga penyelenggaraan pendidikan.
Anggap MK Tak Pertimbangkan Faktor Fundamental
Hal senada juga disampaikan kepala sekolah swasta di Kota Malang. Kepala SD Insan Amanah Suhardini Nurhayati mengatakan, kebijakan sekolah gratis mudah diucapkan, namun berat dijalankan karena perlu ada persiapan yang komprehensif. Mulai desain kebijakan, anggaran, hingga kemitraan dengan swasta.
”Sementara putusan MK belum memperhatikan kesiapan dan keselarasan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” kata dia.
Suhardini melanjutkan, majelis hakim MK perlu belajar dengan saksama dalam mengambil keputusan agar bisa memandang beragam persoalan secara komprehensif.
Untuk penggratisan biaya pendidikan di SD-SMP swasta, Suhardini menilai MK tidak memperhatikan ada aspek-aspek fundamental yang seharusnya dijadikan pertimbangan.
”Selama ini sekolah swasta hadir justru ingin membantu pemerintah tanpa niat profit oriented,” tegas Suhardini.
Jika keputusan MK dilaksanakan tanpa kajian mendalam, dia khawatir justru akan mematikan eksistensi dan kualitas sekolah swasta.
Suhardini menegaskan, tidak mungkin sekolahnya mampu menggratiskan biaya pendidikan, kecuali pemerintah mau menyokong seluruh pendanaan di sekolahnya. Mulai gaji guru, biaya seluruh program, hingga pembangunan fisik sekolah.
Senada dengan Suhardini, Kepala SMP Mardi Wiyata Yoseph Banggo juga menyebut sekolah menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta.
”Perlu regulasi yang jelas dan memikirkan semua aspek. Sebab, yayasan juga memiliki aturan main sendiri,” kata dia.
Apalagi, dia melanjutkan, kebutuhan operasional setiap sekolah swasta berbeda. Ada yang membutuhkan biaya untuk outing class, kegiatan rohani, peningkatan profesionalitas guru, hingga perbaikan sarana prasarana.
Yoseph melanjutkan, selama ini sekolahnya disokong berbagai macam pembiayaan. Ada dari sumbangan pengadaan, sumbangan orang tua, SPP, uang kegiatan, bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), hingga bantuan operasional sekolah nasional (BOSNAS).
Semua pembiayaan untuk kebutuhan operasional memiliki persentase yang berbeda-beda. ”Besaran bantuan yang cair belakangan ini juga berkurang, sehingga berpengaruh pada kegiatan sekolah,” sebut Yoseph.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim mengatakan, pihaknya masih berfokus pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Dengan demikian belum ada pembahasan. ”Kami masih menunggu pemetaan dan skema dari kementerian, termasuk kategori sekolah swasta yang perlu digratiskan,” tegas Adhim.
Menurut dia, kebijakan sekolah gratis berdampak pada perlunya tambahan dana dari pemerintah pusat untuk menyokong operasional. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan jumlah sekolah swasta.
Berdasar data pokok pendidikan (dapodik), ada 92 SD swasta di Kota Malang. Sedangkan untuk SMP ada 85 sekolah.
SD-SMP Swasta di Kota Batu Sudah Ada yang Gratis
Di Kota Batu, kebijakan sekolah swasta gratis tidak diterapkan tahun ini. Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Batu Daud Andoko mengatakan, putusan MK yang menggratiskan biaya pendidikan di jenjang SD-SMP swasta masih sebatas isu.
“Kami sudah sounding ke sekolah swasta, tapi belum ada petunjuk teknis (juknis) secara resmi,” ungkapnya.
Meski begitu, Daud menyebut bahwa penggratisan biaya pendidikan di lingkungan sekolah swasta tidak mustahil direalisasikan. Sebab, beberapa sekolah swasta di Kota Batu dipastikan sudah gratis, seperti SMP Diponegoro dan SMP PGRI Kota Batu.
“Kedua sekolah itu mengandalkan dana full dari pemerintah,” imbuhnya.
Secara regulasi memang tidak ada larangan bagi sekolah swasta untuk memungut biaya di luar bantuan pemerintah. Jika sekolah tersebut dianggap cukup dari pemerintah, artinya mereka sudah menggratiskan seluruh biaya pendidikan siswa.
“Memang ada beberapa sekolah swasta yang memungut biaya karena berbagai hal. Misalnya boarding school dengan fasilitas yang lengkap,” kata Daud.
Menurut dia, hal itu karena latar belakang pendirian sekolah swasta tak semuanya didasarkan pada kebutuhan atas kurangnya sekolah di daerah.
Namun, beberapa sekolah swasta sengaja dibuat sebagai pelopor pembelajaran kreatif dan adaptif. Bahkan, beberapa boarding school tak mau menerima dana hibah dari pemerintah.
Berbeda dengan sekolah swasta lainnya yang memiliki kebutuhan lebih dan tidak dapat di-cover dana pemerintah. Misalnya untuk gaji guru hingga ekstrakurikuler.
“Artinya pemerintah perlu mengkurasi juga sekolah yang membutuhkan biaya gratis,” kata dia.
Lebih lanjut, Ketua MKKS SMP Swasta Kota Batu Windra Rizkyana mengaku masih menunggu juknis resmi mengenai implementasi sekolah swasta gratis.
Dia menilai, penggratisan biaya pendidikan di sekolah swasta perlu digodok secara matang. Sebab, sejauh ini minimnya peminat ke sekolah swasta bukan lantaran keterbatasan biaya saja.
“Bahkan di SD negeri yang sudah pasti gratis juga masih ada yang minim siswa,” katanya. (dan)
Editor : A. Nugroho