GRESIK – Fase pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di wilayah Gresik tengah berlangsung. Selain masih membuka pendaftaran, seluruh SMP negeri juga mulai melakukan verifikasi berkas calon pendaftar yang telah masuk. Hasilnya, diduga masih ada calon peserta dan wali murid yang mendaftar dengan cara menitipkan nama di Kartu Keluarga (KK) orang lain.
Dugaan itu muncul dari temuan petugas verifikasi. Ditemukan sejumlah nama peserta SPMB yang ternyata tidak satu KK dengan orang tuanya. Selain itu, ada peserta yang menggunakan KK yang penerbitannya belum mencapai satu tahun dari tanggal pendaftaran SPMB.
Di SMPN 1 Gresik, hingga kemarin (17/6) siang, sudah ada sekitar 150 berkas calon siswa yang diverifikasi. Sebanyak 25 di antaranya dinyatakan harus dikoreksi. ”Ada beberapa penyebab dikoreksinya,” ucap Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Gresik Nurul Wahyu.
Penyebab paling banyak adalah lokasi peta yang dilampirkan siswa tidak sesuai dengan alamat di KK. Selain itu, status hubungan keluarga tidak sesuai, nama orang tua kandung tidak ada di dalam KK, dan tanggal penerbitan KK belum mencapai satu tahun atau maksimal 30 Juni 2024.
Setelah verifikator menyatakan perlu dikoreksi, siswa memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memperbaiki berkas. Namun, jika nama orang tua kandung tidak ada dalam KK, maka tidak bisa diperbaiki. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan persyaratan petunjuk teknis (juknis).
Di SMPN 3 Gresik, masalah yang paling banyak ditemukan adalah ketidaksesuaian peta dengan alamat di KK, sehingga harus dikoreksi. ”Kami konfirmasi dulu orang tuanya terkait alamat tersebut sebelum ditentukan koreksi,” ujar Sholikin, Ketua Panitia SPMB SMPN 3 Gresik. Di sekolah tersebut, ada 15 berkas siswa yang perlu dikoreksi.
Pada SPMB tahun ini, Dinas Pendidikan Gresik menerapkan aturan baru, terutama terkait penggunaan KK yang harus mencantumkan nama orang tua kandung. Hal ini untuk meminimalkan praktik jasa titip nama anak ke KK yang dekat dengan sekolah. (son/ris/gp)
Editor : A. Nugroho