GRESIK – Kebijakan baru soal distribusi insentif untuk guru swasta tengah digodok Pemkab bersama DPRD. Lewat draf aturan baru itu, insentif guru penerima senilai Rp 600 ribu per orang tidak lagi masuk ke rekening sekolah atau yayasan. Tujuannya, agar bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak dikurangi.
Perubahan skema itu dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA). Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) APBD 2025.
Komisi IV DPRD Gresik bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) menggelar rapat membahas rencana perubahan regulasi itu kemarin. ”Perubahan skema pemberian insentif itu agar bantuan benar-benar sampai ke tangan guru,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchammad Zaifuddin. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Perubahan tersebut dilatarbelakangi aduan yang masuk ke pemerintah. Salah satunya adalah laporan dari sebagian guru yang tidak menerima utuh Rp 600 ribu. Alasannya beragam. Di antaranya, sebagian insentif mereka dipotong untuk dibagikan kepada guru yang belum masuk dalam data aplikasi Gresik PD Seru (Pangkalan Data Sekolah, Siswa dan Guru). Ada juga karena alasan lain.
Berdasar data Dispendik, terdapat 4.085 guru swasta yang menerima insentif pada tahun ini. Angka tersebut diperkirakan akan bertambah pada tahun 2025. Meskipun data finalnya belum disampaikan saat ini.
Komisi IV menegaskan bahwa serangkaian kebijakan ini merupakan bentuk komitmen eksekutif dan legislatif dalam memperhatikan kesejahteraan guru, serta memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat. Khususnya di bidang pendidikan.
Dalam rakor itu juga dibahas soal syarat bagi para guru agar bisa masuk dalam daftar penerima insentif melalui aplikasi Gresik PD Seru. ”Untuk guru non-K2 di sekolah negeri, butuh dua tahun setelah masuk dalam aplikasi PD Seru dan bisa mendapat insentif,” katanya. Sedangkan untuk guru swasta, disepakati cukup satu tahun saja untuk mendapat insentif tersebut.
Dispendik dan DPRD juga mempersilakan sekolah swasta untuk merekrut guru. Ke depan, bisa merekrut guru kapan saja. Tanpa harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. (son/ris/gp)
Editor : A. Nugroho