MALANG KOTA - Masa jabatan Prof Dr M. Zainuddin MA sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) harusnya berakhir 28 Juli lalu. Itu berdasar putusan Kementerian Agama (Kemenag) RI sejak pelantikan rektor empat tahun lalu. Kini jabatan itu diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepastian perpanjangan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 193953/ΜΑ.ΚΡ.07/7/2025 yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, 23 Juli 2025. Itu buntut tidak kunjung keluarnya nama rektor UIN Malang yang baru. Menteri Agama hingga kini belum mengumumkan satu nama dari tiga orang kandidat yang sudah diajukan tim penguji.
”Kami baru mendapat tembusan suratnya, tapi batas waktu perpanjangan (masa jabatan) belum bisa ditentukan,” ujar Ketua Senat Akademik UIN Maliki Malang Prof Dr Mufidah Ch MAg. Pihaknya hanya bisa menunggu karena semua keputusan ada di Kemenag RI.
Sebagai ketua panitia pemilihan rektor, dia tinggal memantau karena seluruh tugas yang dibebankan padanya sudah selesai. Menanggapi perpanjangan jabatan itu, Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr M Zainuddin MA mengaku tunduk pada keputusan Kemenag RI.
Sembari menunggu masa jabatannya berakhir, Prof Zainuddin berfokus menyiapkan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Mengingat mahasiswa baru sudah mulai berdatangan di kampusnya. Dia juga sudah memetakan beberapa kegiatan yang bakal berlangsung di UIN Maliki.
”Kecuali penyelenggaraan kegiatan akademik, saya rasa sudah tidak ada acara besar lagi (pada tahun ini),” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Malang. Karena itu, dia sudah siap jika kapan saja diberi surat putusan pergantian rektor.
Sebab, seluruh visi-misi miliknya sudah dituntaskan sejak lama. Sehingga dia merasa tidak memiliki tanggungan lagi. Seperti diberitakan sebelumnya, berkas 12 calon rektor UIN Maliki Malang sudah dibawa ke Jakarta sejak 26 Mei lalu. Jumlah kandidat itu adalah yang terbanyak dalam sejarah pemilihan rektor UIN Maliki.
Sebanyak 12 calon itu kemudian dikaji ulang oleh panitia seleksi pada 10-12 Juli lalu. Hasilnya diserahkan pada tim penguji untuk dipilih tiga nama teratas. Proses terakhir menunggu putusan langsung dari Menteri Agama. Namun hingga tenggat waktu tak ada keputusan. (aff/by)
Editor : A. Nugroho