Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

42 Sekolah di Kabupaten Malang Terbuka untuk Difabel, Sediakan Kuota 20 Persen

Mahmudan • Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:28 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

KEPANJEN – Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mendapatkan layanan pendidikan yang sama dibanding siswa lainnya. Hal itu terlihat dari keberadaan sekolah yang membuka ”pintu” untuk pelajar inklusi. Data Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengungkap ada 42 sekolah negeri yang siap menampung siswa berkebutuhan khusus.

Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, 42 sekolah tersebut terdiri atas jenjang SD dan SMP. Dari hasil pendataan disdik, ada 68 siswa berkebutuhan khusus yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri. “Siswa yang diterima itu tergolong penyandang disabilitas yang tidak terlalu parah. Jadi, guru umum masih bisa menyampaikan materinya,” ujar Suwadji.

”Tapi yang tunarungu dan tuna wicara juga ada,” tambah pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Penyandang disabilitas memang dapat bersekolah di lembaga umum. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Mereka masuk melalui jalur afirmasi, baik SD maupun SMP memiliki kuota yang sama. Yakni 20 persen dari pagu masing-masing. Dengan syarat, calon peserta didik menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang.

Namun, dia menyebut, salah satu kendala perwujudan pendidikan inklusi tersebut adalah belum ada guru yang memiliki keterampilan khusus dalam menangani ABK. Sehingga metode penyampaian materi pun tidak ada cara khusus. “Kami akan mengirimkan satu guru di masing-masing sekolah untuk mengikuti pelatihan mengajar ABK. Kami prioritaskan untuk 42 sekolah tersebut,” kata Suwadji.

Dengan terwujudnya pendidikan inklusi, diharapkan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) dapat semakin berkurang. Sebab, penyandang disabilitas memang memerlukan penanganan khusus sesuai keterbatasannya.

“Di Kabupaten Malang juga ada SLB (Sekolah Luar Biasa) yang ada dalam naungan Pemprov Jatim. Namun hanya ada 12 lembaga dan yang negeri hanya satu sekolah,” imbuhnya. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan empat SLB baru, yakni di Kecamatan Turen, Tumpang, Kepanjen, dan Pagak. (yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#Disdik kabupaten malang #Dinsos #Pemkab Malang #anak berkebutuhan khusus (ABK)