Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Siswa TK Ikut Terima PIP Mulai Tahun Depan, Disdikbud Kota Malang Masih Tunggu Mekanisme dari Pemerintah Pusat

Aditya Novrian • Senin, 1 September 2025 | 16:39 WIB

 

Tentang PIP untuk Siswa TK.
Tentang PIP untuk Siswa TK.

MALANG KOTA – Program Indonesia Pintar (PIP) bakal menyasar lebih luas. Tidak hanya siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, mulai 2026 anak-anak Taman Kanak-kanak (TK) juga dijadwalkan menerima bantuan pendidikan tersebut. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan besaran bantuan untuk siswa TK, yakni Rp 450 ribu per anak per tahun.

Di Kota Malang, berdasarkan data per 1 Juli, jumlah siswa TK yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencapai 19.403 anak. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang belum bisa memastikan berapa yang bakal tercover PIP.

Pasalnya, jumlah penerima sangat bergantung pada kuota dari pemerintah pusat dan hasil pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). ”Karena peraturannya baru, kami masih menunggu petunjuk teknis. Namun mekanisme dan kriteria penerima kemungkinan sama dengan jenjang SD dan SMP,” ujar Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana.

Syarat utama penerima PIP adalah siswa aktif dari keluarga miskin atau rentan miskin. Mereka wajib terdaftar di Dapodik, memiliki NIK valid, serta tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, siswa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga berhak.

Kriteria penerima tidak berhenti di situ. Anak-anak berstatus yatim atau piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, maupun yang berasal dari keluarga buruh, petani, nelayan, hingga dari wilayah terpencil juga berpeluang mendapat bantuan. Bahkan siswa yang sempat putus sekolah dan ingin kembali belajar bisa mendaftar secara mandiri melalui situs resmi PIP.

Proses pengusulan tetap melalui sekolah. Wali murid wajib menyiapkan dokumen pendukung seperti KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). ”Setelah data dimasukkan ke Dapodik, sekolah akan memverifikasi dan mengusulkan ke pemerintah pusat,” ujar pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Dana PIP akan cair dua kali dalam setahun. Pola penyalurannya langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing siswa. Karena itu, orang tua diminta aktif memantau rekening anak untuk mengetahui jadwal pencairan.

Dengan tambahan sasaran anak TK ini, PIP diharapkan bisa meringankan beban biaya pendidikan sejak usia dini, sekaligus membuka akses pendidikan yang lebih merata bagi keluarga kurang mampu. (aff/adn)

 

Editor : A. Nugroho
#PIP #Anak anak TK #disdikbud kota malang #kemendikdasmen #dapodik