MALANG KOTA – Tak semua mahasiswa baru Universitas Negeri Malang (UM) bisa langsung melunasi biaya kuliah. Tercatat, seribu dari total 17 ribu maba tahun ini mengajukan penundaan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Seperti diketahui, UM memiliki tujuh golongan UKT. Paling murah berada di kisaran Rp 500 ribu sedangkan yang termahal mencapai Rp 23,5 juta. Penempatan golongan ditentukan berdasarkan data diri yang diajukan calon mahasiswa saat mendaftar.
Wakil Rektor II UM Prof Dr Puji Handayati SE Ak MM CA CMA menjelaskan, pihak kampus memang membuka opsi penundaan UKT melalui sistem informasi akademik (Siakad). ”Kami hanya menyediakan cicilan atau penundaan UKT untuk mahasiswa baru. Sedangkan pengajuan keringanan UKT baru bisa dilakukan mulai semester tiga,” terang Puji.
Menurutnya, permohonan penundaan cukup wajar. Sebab, kebutuhan mahasiswa baru, khususnya perantau, memang besar di awal masuk kuliah. Selain biaya kos, mereka juga masih harus melunasi iuran pengembangan institusi (IPI) bagi jalur mandiri. Untuk itu, UM juga menyediakan opsi mencicil IPI.
Tahun ini UM membagi IPI menjadi dua kategori: IPI 1 sebesar Rp 20 juta dan IPI 2 sebesar Rp 25 juta. Seharusnya, biaya tersebut lunas dibayarkan sebelum perkuliahan dimulai. ”Tahun ini ada 4.504 mahasiswa jalur mandiri. Separuhnya mendapat IPI kategori pertama, sisanya kategori kedua,” jelas Puji.
Dia menambahkan, pembagian IPI sama seperti penentuan UKT, yakni berdasar data diri yang diajukan mahasiswa. Meski begitu, tak sedikit yang mengeluhkan tingginya nominal IPI. Namun Puji menegaskan, semua prosedur sudah sesuai aturan dan disetujui pimpinan.
”Kalau bicara berat memang terasa. Tapi kami sudah menyiapkan skema agar mahasiswa bisa tetap melanjutkan kuliah tanpa terkendala pembayaran di awal,” pungkasnya. (aff/adn)
Editor : A. Nugroho