MALANG KOTA – Pemerintah pusat menginstruksikan seluruh daerah melakukan pengecekan pondok pesantren. Tak hanya kondisi fisik bangunan, tetapi juga kelengkapan administrasinya. Di Kota Malang, pengecekan itu dijadwalkan mulai pekan depan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, pendataan awal telah rampung dilakukan bersama Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Malang. ”Hasilnya ada 91 pondok pesantren yang akan kami cek,” ujarnya kemarin (15/10).
Setelah pendataan, tim dari bidang cipta karya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi kondisi bangunan pesantren. ”Kami rencanakan turun mungkin pekan depan,” tambah Ade.
Selain menilai kelayakan bangunan, pemkot juga akan mengecek kelengkapan administrasi dan perizinan dari setiap pesantren. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan, menjelaskan, aturan perizinan pesantren pada dasarnya sama seperti bangunan lain. ”Pesantren wajib memiliki izin pendirian bangunan dan izin penyelenggaraan kegiatan,” terangnya.
Untuk perizinan bangunan, pesantren harus memiliki Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR). Dokumen itu memuat data teknis seperti ketinggian bangunan, koefisien dasar bangunan, dan garis sempadan bangunan (GSB). Setelah memiliki IKKPR, pesantren baru dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, dari hasil pantauan Disnaker-PMPTSP, banyak pesantren justru lebih aktif mengurus izin untuk unit usaha dibandingkan izin bangunannya. ”Terutama pesantren modern. Ada sepuluh pesantren yang kami catat mengurus izin unit usaha,” papar Arif.
Unit usaha yang dimiliki pesantren itu cukup beragam. Mulai dari air minum isi ulang, pengolahan kopi, pembenihan ikan, minimarket, hingga bimbingan belajar. Lokasinya tersebar di Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, dan Kedungkandang.
Sementara itu, pesantren tradisional cenderung melengkapi perizinan secara bertahap. Hal itu disebabkan pembangunan yang dilakukan sedikit demi sedikit sesuai kemampuan finansial yayasan. ”Biasanya dibangun satu bangunan dulu, baru menyusul lainnya. Jadi izinnya pun bertahap,” jelas Arif.
Selain izin bangunan, pesantren juga wajib memiliki izin penyelenggaraan kegiatan. Izin ini diperlukan bagi pesantren yang menjalankan kegiatan belajar mengajar. ”Kalau ada kegiatan pendidikan, harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang,” ujar Arif.
Selain rekomendasi dari disdikbud, pesantren juga harus melengkapi dokumen lain. Di antaranya akta pendirian yayasan dan Nomor Wajib Pajak (NPWP). (mel/adn)
Editor : A. Nugroho