RADAR MALANG – Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025 kini telah memasuki tahap penting. Pemerintah melalui sistem Info GTK Kemdikbud resmi memulai Validasi Tahap 4 pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Tahapan ini menjadi tanda kuat bahwa pencairan TPG untuk periode Juli–September 2025 akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, tidak semua guru akan langsung melihat perubahan status di akun Info GTK mereka.
Pasalnya, Validasi Tahap 4 hanya mencakup guru yang sudah melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat pada 16 Oktober 2025.
Sementara itu, guru yang baru memperbarui data setelah tanggal tersebut, misalnya pada tanggal 17 Oktober ke atas para guru akan otomatis masuk ke Validasi Tahap 5.
Ketentuan ini menjadi pengingat penting bagi para pendidik agar selalu memperhatikan ketepatan waktu pembaruan data, karena hal tersebut berpengaruh langsung terhadap jadwal pencairan tunjangan profesi.
Cara Mengecek Status Validasi TPG di Info GTK
Agar proses pencairan berjalan lancar, guru penerima TPG Triwulan III Tahun 2025 disarankan untuk rutin memantau Info GTK. Langkah yang harus dilakukan cukup sederhana, seperti berikut ini:
- Login ke laman resmi Info GTK menggunakan akun masing-masing.
- Pastikan data pribadi seperti NIK, NUPTK, dan status kepegawaian sudah sesuai dengan data di Dapodik.
- Cek data mengajar, lalu pastikan mata pelajaran yang diampu linier dengan bidang studi PPG dan memenuhi beban minimal 24 jam per minggu.
- Perhatikan status validasi SKTP, di mana Kode 08 (Hijau) menunjukkan tunjangan siap dicairkan.
- Pastikan juga nomor rekening bank aktif dan tervalidasi untuk menghindari kendala dalam proses transfer dana.
Arti Kode Status di Info GTK
Memahami arti kode status pada Info GTK sangat penting untuk mengetahui sejauh mana progres pencairan TPG.
Kode 16: Data dinyatakan valid dan menunggu pengusulan dari operator sekolah.
Kode 07: SKTP sedang diproses oleh sistem.
Kode 08 (Hijau): SKTP sudah terbit, menandakan dana TPG siap cair, tapi umumnya dana akan cair dalam kurun waktu 7 sampai 14 hari kerja.
Setelah SKTP diterbitkan, masih akan ada beberapa tahap administrasi yang harus dilalui, seperti verifikasi rekening, pemotongan iuran BPJS selama tiga hari, serta pengiriman data ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Kemenkeu akan menyalurkan dana ke rekening guru dalam waktu 7–10 hari kerja berikutnya.
Sistem Baru, Pencairan Lebih Efisien
Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sistem penyaluran TPG. Pemerintah kini menerapkan mekanisme baru, di mana dana tunjangan langsung ditransfer dari Kemenkeu ke rekening guru, tanpa perantara pemerintah daerah seperti sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses, meningkatkan transparansi, serta memangkas potensi keterlambatan dan biaya birokrasi.
Lebih dari sekadar bantuan finansial, TPG merupakan bentuk apresiasi negara terhadap profesionalisme guru.
Program ini terbukti berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, kualitas pembelajaran, serta mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Dengan dimulainya Validasi Tahap 4, ribuan guru di seluruh Indonesia kini menanti realisasi hak mereka.
Para pendidik diimbau untuk terus memantau Info GTK, memastikan seluruh data sudah akurat, serta mempersiapkan proses untuk Triwulan IV 2025 agar berjalan lancar tanpa kendala seperti periode sebelumnya. (ly)
Editor : A. Nugroho