KEPANJEN – Sekolah di Kabupaten Malang mendapat Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Rp 315,68 miliar dari pusat. Rrinciannya, Rp 191 miliar untuk satuan pendidikan negeri dan Rp 124,68 untuk satuan pendidikan swasta.
Alokasi dana BOSP berbeda-beda setiap sekolah. Penentuannya berdasar jumlah siswa. Sebagai contoh, untuk SD negeri dialokasikan Rp 138,21 miliar, sedangkan SMP negeri Rp 52,13 miliar (selengkapnya baca grafis).
Namun berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, belum semua dana tersebut terserap. Bahkan jumlahnya belum ada separonya. Dari total Rp 315,68 miliar BOSP, serapannya baru Rp 142,41 miliar. Artinya, dari jumlah ini masih ada Rp 173,2 miliar yang belum terserap.
Dikonfirmasi terkait hal ini Ahmad Anwar, Perencana Ahli Muda Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan (Renvapor) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengatakan dana BOSP itu memang belum terserap semua.
“Dana BOSP tersebut sudah terserap 45,11 persen (Januari-Oktober). Angka tersebut mendekati target kami yang sekitar 47 persen,” ujar Anwar, kemarin (3/11).
Namun hingga akhir tahun nanti, Anwar mengatakan setiap satuan pendidikan harus berupaya menyerap sampai 100 persen. Jika masih ada sisa, akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya.
“Nilai SiLPA biasanya tidak besar. Berkaca pada tahun lalu, SiLPA SD sekitar Rp 70 juta dan untuk SMP Rp 40 juta,” katanya.
Pemanfaatan dana tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Yakni melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOSP. Ketentuan antara satuan pendidikan swasta dan negeri hampir sama.
Minimal 10 persen untuk buku atau pengembangan perpustakaan maupun layanan pojok baca dan maksimal 20 persen untuk sarana dan prasarana (sarpras). Sedangkan untuk honor guru atau tenaga kependidikan maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.
Sisanya untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) masing-masing sekolah. “Jika penganggaran tidak sesuai, maka RKS (Rencana Kerja Sekolah) tidak bisa disahkan,” imbuhnya.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, pengembangan perpustakaan maupun layanan pojok baca wajib dilakukan dalam rangka meningkatkan minat baca peserta didik. Oleh karena itu, sekolah harus menyediakan buku teks maupun non-teks.
Buku yang dibeli tersebut merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh kementerian, memenuhi rasio satu buku untuk satu peserta didik dalam setiap tema atau mata pelajaran, serta memenuhi kebutuhan buku untuk guru dalam setiap tema atau mata pelajaran.
Buku-buku tersebut seperti buku pengayaan dan ensiklopedia. Di antaranya sains, teknologi, teknik, matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, maupun pengembangan karakter budi pekerti Indonesia.
Kemudian buku referensi seperti kamus matematika, kamus sains, kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa Inggris-Indonesia, maupun buku panduan pendidik pembelajaran mendalam (deep learning). (yun/dan)
Editor : A. Nugroho