Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kekurangan Siswa, Bupati Malang Wacanakan Merger SDN 2 Tumpukrenteng

Aditya Novrian • Jumat, 16 Januari 2026 | 08:00 WIB

 

DEMI KUALITAS: Bupati Malang H M. Sanusi mengunjungi SDN 2 Tumpukrenteng yang kekurangan siswa. (Prokopim Kabupaten Malang)
DEMI KUALITAS: Bupati Malang H M. Sanusi mengunjungi SDN 2 Tumpukrenteng yang kekurangan siswa. (Prokopim Kabupaten Malang)

TUREN – Bupati Malang H M. Sanusi melontarkan wacana untuk merger (penggabungan) SDN 2 Tumpakrenteng, Kecamatan Turen dengan sekolah terdekat. Alasannya, jumlah siswa sedikit, yakni hanya 31 anak.

”Nanti akan kami rapatkan dengan tim dari dinas pendidikan. Untuk sekolah yang satu kelasnya kurang dari 20 siswa akan kami merger dengan sekolah terdekat di wilayahnya,” ujar Sanusi kemarin (15/1).

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Siap-Siap Merger 45 SD, Diberlakukan Mulai Januari 2026

Sebab, dia melanjutkan, minimnya siswa dapat berpengaruh terhadap minat belajar anak. Sehingga hasil pembelajaran pun tidak maksimal.

“Kalau dibiarkan (tidak merger), nanti anak tersebut menjadi korban, kualitasnya tidak bagus. Kalau nilai siswa tersebut di bawah 70, kualitas sumber daya manusianya bisa dibilang tidak bagus juga,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kriteria untuk merger sekolah. Di antaranya, jumlah siswa yang minim. Per kelas di bawah 20 siswa. Sedangkan sekolah berdekatan yang digabung, rata-rata yang berada di satu halaman. Hal itu untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antara dua sekolah.

Selain itu, dia melanjutkan, merger sekolah juga dilakukan supaya distribusi guru lebih efisien. Apalagi saat ini jumlah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang pun terbatas.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Malang Mulai Garap Tiang Pancang Sekolah Rakyat

“Saat ini pemerintah kekurangan guru. Gurunya hanya satu yang PNS, yang lain PPPK. Kami juga sudah tidak boleh mengangkat lagi honorer, sehingga tenaga pengajarnya kurang,” imbuh Sanusi.

Sementara itu, tahun ini ada 45 SD negeri yang di-merger menjadi 23 lembaga. Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 27 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Perbup Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan satuan pendidikan formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dengan demikian, jumlah SD negeri yang awalnya 1.061 lembaga menjadi 1.038 lembaga.

Selain karena jumlah siswa minim, sekolah yang dimerger juga karena letaknya yang berdekatan. Sebagai efisiensi, dilakukan merger. Seperti SDN 3 Karangduren dan SDN 2 Karangduren yang lokasinya berdekatan.

Selain merger SD, juga ada empat sekolah yang akan dilakukan penyesuaian nama satuan pendidikan. Sekolah tersebut ada di Kecamatan Sumberpucung. Yakni SDN 2, 3, 4, dan 5 yang lokasinya di Desa Karangkates. Sehingga akan dilakukan penyesuaian nama satuan pendidikan. SD tersebut diganti menjadi SDN 2, 3, 4, 5 Karangkates. (yun/dan)

Editor : Aditya Novrian
#Kabupaten Malang #merger