RADAR MALANG 一 Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dengan menggunakan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) semakin dekat. Informasi terkait penerimaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) perlu terus dipantau agar peserta mengetahui perkembangan terbaru seputar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Salah satu informasi umum yang perlu diperhatikan oleh peserta adalah persyaratan peserta. Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, peserta dapat dikenai konsekuensi berupa gugur secara administratif atau diskualifikasi. Berikut penjelasan selengkapnya.
Dampak Persyaratan Salah atau Tidak Sesuai Ketentuan
- Gagal pada tahap verifikasi: peserta yang gagal verifikasi tidak dapat menyelesaikan pendaftaran atau mencetak kartu peserta UTBK-SNBT yang digunakan saat ujian berlangsung.
- Larangan mengikuti tes: pada hari pelaksanaan UTBK, apabila berkas yang dibawa tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak membawa identitas atau data diri yang tidak sesuai dengan kartu peserta, maka peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan, seperti pergantian peserta ujian yang tidak sesuai dengan data pendaftar di laman portal SNPMB.
- Gagal mengikuti seleksi PTN: kesalahan dalam pengisian dokumen dapat menyebabkan panitia tidak dapat memproses nilai UTBK, sehingga peserta tidak dapat lulus SNBT.
Untuk menghindari kesalahan akibat persyaratan peserta yang salah atau tidak lengkap, berikut persyaratan peserta UTBK-SNBT 2026 yang dilansir dari laman resmi SNPMB.
Baca Juga: Wajib Tahu! Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2025 dan Cek Kegunaannya!
Persyaratan Peserta
- Peserta harus memiliki akun SNPMB siswa. Registrasi akun SNPMB siswa dapat dilakukan melalui Portal SNPMB
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/SMK/MA sederajat kelas terakhir tahun 2026 atau peserta didik Paket C tahun 2026 dengan usia maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026). Bagi siswa yang belum memiliki ijazah, wajib membawa surat keterangan siswa kelas 12 yang sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas, meliputi nama, kelas, NISN, dan NPSN
- Pas foto terbaru (berwarna)
- Tanda tangan kepala sekolah/madrasah
- Stempel/cap sekolah.
- Siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2024 dan 2025 atau lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan usia maksimal 25 tahun (Per 1 Juli 2026).
- Lulusan SMA sederajat dari luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan.
- Peserta yang memilih program studi bidang seni dan/atau olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Memiliki kondisi kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tunanetra untuk memfasilitasi kebutuhan khusus peserta.
- Membayar biaya UTBK sebesar Rp200.000.
Kelengkapan dan kesesuaian persyaratan peserta sangat memengaruhi kelancaran dalam mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) melalui Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK). Oleh karena itu, peserta diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Diva Ayu Herdianasari
Editor : Aditya Novrian